Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Transportasi Daring : KPPU Ikut Awasi Potensi Predatory Pricing

Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 yang mengatur tentang tarif transportasi berbasis daring menyisakan celah terjadinya predatory pricing melalui tarif promo.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) diminta lebih aktif mengawasi potensi predatory pricing dalam bisnis transportasi berbasis daring.

Predatory pricing dikenal sebagai strategi yang dilakukan pelaku usaha dengan cara menjual produk dengan harga yang sangat rendah, dengan tujuan menyingkrikan pesaing lainnya.

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 yang mengatur tentang tarif transportasi berbasis daring menyisakan celah terjadinya predatory pricing melalui tarif promo.

“Tarif promo yang mengarah ke predatory pricing ini harus jadi concern KPPU. Bukan hanya Indonesia di India juga pengawasan  dilakukan. Bahkan pada 2016 operator taksi di New York laporkan Uber ke komisi pengawas persaingan usaha di sana terkait dugaan melakukan praktik predatory. Hal semacam ini persis terjadi di Indonesia,” ujarnya, Senin (20/5/2019).

Karena itu, lanjutnya, KPPU dituntut untuk aktif memelototi industri transportasi daring dan mengawasi potensi terjadinya predatory pricing.  Pasalnya, industri ini mendorong produktfitas masyarakat dan memberikan akses transportasi yang murah dan sederhana sehingga keberlangsungan industri ini harus diperhatikan.

Dia melanjutkan, dalam sebuah pasar yang menyisakan dua pemain utama, kedua belah pihak akan terus bersaing dan tidak tertutup kemungkinan salah satu pihak akan terus melakukan jual rugi sampai pada titik di mana pesainganya sudah tidak memiliki modal yang cukup untuk meladeni permainan jual rugi tersebut.

“Saat salah satu pelaku usaha berhenti, kemudian pelanggannya diambil oleh pelaku usaha yang lain yang kemudian akan menaikkan tarifnya, maka saat itu KPPU harus bertindak untuk membuktikan apa betul terlemparnya salah satu pemain yang disusul dengan naiknya tairf layanan setelah dimonopoli, merupakan bentuk predatory pricing,” urainya.

Ketua KPPU, Kurnia Toha mengatakan bahwa penetapan tarif batas atas dan batas bawah dalam transportasi daring didukung oleh pihaknya karena aturan ini menandaskan bahwa biaya yang dibayar oleh konsumen harus sama dengan harga yang tertera pada aplikasi.

“Menurut hemat kami,  peraturan ini sudah bagus. Jadi tujuannya jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang memang dia menerima harga sebagaimana mestinya tapi konsumen itu tidak membayar seperti itu dan membayar jauh lebih rendah,yang tentu akan mematikan pelaku usaha lain. Kalau pelaku usaha cuma ada dua maka kalau satu mati, tidak ada persaingan lagi,” katanya.

Peraturan ini, menurutnya, memaksa perusahaan penyedia jasa transportasi daring untuk menggunakan tarif yang baku sekaligus menutup peluang terjadinyap refdatory pricing karena adanya tarif batas bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper