Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri menyusul ditetapkannya empat orang tersangka pada dua perkara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pencegahan terhadap lima orang itu guna kepentingan penyidikan terkait dengan kasus pengadaan 16 kapal cepat patroli di Ditjen Bea Cukai dan pengadaan empat kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dua kasus itu diduga merugikan negara senilai Rp179,28 miliar.
Kelima orang dicegah itu adalah dua orang tersangka dari Ditjen Bea Cukai yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto dan Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto.
Kemudian, tersangka dari lingkungan KKP yaitu PPK Aris Rustandi, tersangka Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan dan karyawan PT DRU Steven Angga Prana.
"Mereka dilarang ke Iuar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 7 Mei 2019," kata Saut Situmorang, dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2019).
Saut juga mengatakan selama proses penyidikan tersebut KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi baik dari unsur ASN KKP dan pihak PT DRU. Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi.
Pertama, KPK telah menggeledah Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gedung Mina Bahari, khususnya di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan menyita barang bukti dokumen.
Kedua, Kantor PT DRU di kawasan Tanjung Priok. Kemudian, tiga rumah tersangka dan saksi yang berlokasi di Menteng, Grogol dan Bekasi.
"Dari proses penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek pengadaan kapal, penganggaran dan barang bukti elektronik berupa hardisk, DVD dan barang bukti lainnya," ujar Saut.