Kabar24.com, JAKARTA — Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau (BPH) Damianus Renjaan mempertanyakan klaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan bahwa lahan Jakarta International Stadium yang terletak di Sunter merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Saya enggak tahu maksud Anies apa, tapi Pemda ada mengajukan perlawanan terhadap putusan kita menang. Tapi putusan ini belum inkrah karena masih proses banding jadi kalau dikatakan punya perkara yang memenangkan sampai inkrah ya enggak ada," katanya, Rabu (15/5/2019).
Dia menuturkan BPH merupakan pemegang lahan yang sah di kawasan yang saat ini dibangun Jakartai International Stadium itu.
"Dari putusan perdata itu dinyatakan PT BPH memegang hak atas tanah, membatalkan konsinyasi yang dilakukan oleh Pemda dalam hal ini BP3L Sunter karena dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum dan membatalkan penetapan konsinyasi," katanya..
Untuk diketahui, sengketa antara PT BPH dengan Pemprov DKI Jakarta memiliki sejarah yang panjang yaitu sejak 1994 dimana lahan tersebut akan difungsikan sebagai taman kota.
Namun, pembebasan lahan tersebu dipandang tidak sesuai substansi karena lahan ini akan digunakan sebagai taman kota yang dalam Keppres 55/1993 tidak termasuk dalam kriteria fasilitas untuk kepentingan publik dan oleh karena itu tidak dapat dilakukan pembebasan.
Selain itu, proses konsinyasi tidak melibatkan PT BPH selaku pemilik lahan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan bahwa tanah tersebut masih sah dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, sedangkan gugatan PTUN yang dimenangkan oleh PT BPH hanya terkait dengan proses adminsitrasi oleh BPN.
"Saya telah berkomunikasi tadi bahwa BPN juga akan melakukan banding dan ini lebih kepada proses administrasinya, bukan substansi. Secara substansi tanah itu sudah diputuskan pengadilan negeri bahwa itu adalah milik DKI," ujar Anies, Rabu (15/5/2019).
Adapun kehadiran Pemprov DKI Jakarta dalam persidangan tersebut adalah sebagai tergugat intervensi dan pengajuan banding pun akan dilaksanakan oleh BPN.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menerangkan putusan PTUN tersebut masih belum mengikat secara hukum sehingga pembangunan di lahan tersebut masih bisa terus dilanjutkan oleh PT Jakpro.
Berdasarkan gugatan 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, penetapan lahan tersebut sebagai milik Pemprov DKI Jakarta dibatalkan karena konsinyasi yang dilakukan dianggap tidak sah sehingga lahan tersebut dikuasakan kepada PT BPH.