Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat Taman BMW : Kalah di PTUN, Pemprov DKI Sebut Keputusan Belum Mengikat

PT Buana Permata Hijau (BPH) selaku penggugat meminta agar proses pembangunan dihentikan seiring dengan dicabutnya dua sertifikat hak pakai.
Taman BMW/Istimewa
Taman BMW/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) yang dilaksanakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bakal tetap berlanjut meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan sertifikat hak pakai Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, PT Buana Permata Hijau (BPH) selaku penggugat meminta agar proses pembangunan dihentikan seiring dengan dicabutnya dua sertifikat hak pakai.

Adapun dua sertifikat hak pakai yang dicabut adalah sertifikat hak pakai nomor 314/Papanggo dan 315/Papanggo dengan luas lahan 29.256 meter persegi dan 66.999 meter persegi.

Dua sertifikat hak pakai tersebut dinyatakan cacat secara prosedur karena ketika diterbitkan pada 18 Agustus 2019 PT BPH dan Pemprov DKI Jakarta tengah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 304/G/2017/PN.JKT.UTR perihal gugatan konsinyasi atas pelepasan tanah.

Dalam PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa pendaftaran tanah dilakukan ketika tanah tidak dalam sengketa.

Selain itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dianggap melampaui kewenangan karena menerbitkan sertifikat untuk lahan dengan luas lebih dari 2.000 meter persegi untuk tanah non-pertanian dan 2 hektare untuk tanah pertanian.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan bahwa tanah tersebut masih sah dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, sedangkan gugatan PTUN yang dimenangkan oleh PT BPH hanya terkait dengan proses administrasi oleh BPN.

"Saya telah berkomunikasi tadi bahwa BPN juga akan melakukan banding dan ini lebih kepada proses administrasinya, bukan substansi. Secara substansi tanah itu sudah diputuskan pengadilan negeri bahwa itu adalah milik DKI," ujar Anies, Rabu (15/5/2019).

Adapun kehadiran Pemprov DKI Jakarta dalam persidangan tersebut adalah sebagai tergugat intervensi dan pengajuan banding pun akan dilaksanakan oleh BPN.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah menerangkan putusan PTUN tersebut masih belum mengikat secara hukum sehingga pembangunan di lahan tersebut masih bisa terus dilanjutkan oleh PT Jakpro.

Direktur Proyek JIS PT Jakpro Iwan Takwin pun mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Biro Hukum dan pihaknya tetap boleh melanjutkan proses pembangunan di tas lahan tersebut.

"Pembangunan tetap berjalan, cuma status tanahnya harus diperjelas," kata Iwan, Rabu (15/5/2019).

Adapun untuk sekarang Iwan mengatakan pihaknya sedang melaksakan soil test dan pengecekan kedalaman pondasi untuk pembangunan stadion.

Dari 22 hektare lahan yang akan digunakan untuk pembangunan JIS, Iwan menerangkan lahan yang diklaim oleh PT BPH adalah seluas kurang lebih 9 hektare.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, Pemprov DKI Jakarta menugaskan kepada PT Jakpro untuk membangun dan mengelola JIS membangun dan mengelola kawasan olahraga terpadu yang terintegrasi dengan transportasi umum, membangun dan mengelola fasilitas kegiatan campuran, dan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH).

Dalam pasal 4 ayat 1 Pergub No. 14/2019 disebutkan bahwa Jakarta International Stadium beserta fasilitas penunjangnya harus selesai dalam waktu 36 bulan yang termasuk dengan pembuatan master plan yang dibuat paling lama 6 bulan sejak berlakunya pergub tersebut. Adapun pergub tersebut telah diundangkan sejak Februari 2019.

Master plan yang dimaksud tidak hanya terbatas pada Jakarta International Stadium, akan tetapi juga business model yang akan digunakan oleh PT Jakpro dalam mengelola kawasan tersebut.

Dalam pasal 7 ayat 1 Pergub No. 14/2019, disebutkan bahwa pendanaan dari pembangunan Jakarta International Stadium beserta fasilitas pendukungnya bersumber dari PMD

Lebih lanjut, untuk pengelolaan Jakarta International Stadium, pembangunan dan pengelolaan Kawasan Sarana Rekreasi Olahraga (SRO), serta pembangunan fasilitas kegiatan campuran dan RTH, PT Jakpro dapat mendanai kegiatan tersebut melalui modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lain, dan bentuk-bentuk pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper