Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurator KSP Pandawa Kejar Aset Lainnya

Aset yang berjumlah 19 item segera dieksekusi oleh kurator kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group untuk dilakukan lelang dan selanjutnya menjadi budel pailit untuk dibagikan kepada kreditur. 
Kreditur KSP Pandawa Grup menuntut dananya kembali./Bisnis-David Eka
Kreditur KSP Pandawa Grup menuntut dananya kembali./Bisnis-David Eka

Kabar24.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat  mengesahkan sebagian aset dari pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group setelah permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Depok ditolak oleh Mahkamah Agung (RI).  

Dengan demikian, aset yang berjumlah 19 item itu segera dieksekusi oleh kurator kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group untuk dilakukan lelang dan selanjutnya menjadi budel pailit untuk dibagikan kepada kreditur. 

Hakim PN Jakarta Pusat yang sekaligus diangkat sebagai hakim pengawas kepailitan KSP Pandawa Mandiri Group, Titik Tedjaningsih mensahkan 19 harta pertelaan (daftar kekayaan debitur) di rapat kreditur lanjutan kepailitan, Senin (13/5/2019). 

Kurator KSP Pandawa Mandiri Group Muhammad Deni mengatakan, sebanyak 19 aset tersebut akan menjadi budel pailit tambahan melengkapi aset sebelumnya yaitu 7 aset harta berupa tanah dan bangunan dan 1 aset lain berupa uang tunai. 

"Tadi kita saksikan, 19 aset sudah disahkan oleh hakim pengawas setelah kurator menerima salinan putusan penolakan kasasi dari Kejaksaan Negeri Depok pada 3 Mei 2019 lalu atas perkara gugatan lain-lain dan dinyatakan resmi berkekuatan hukum tetap," kata Deni kepada Bisnis usai rapat kreditur. 

Adapun 7 aset lainnya, kata Deni, 2 aset sudah dilelang berupa tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp360 juta. Sementara itu, 5 aset lainnya sedang diajukan lelang lagi karena pada lelang awal tidak laku terjual. 

"Jadi, ada 19 aset dan 5 aset itu dilelang. Sekarang yang ada di rekening kurator adalah 2 aset yang telah terjual sebanyak Rp630 juta dan 1 aset uang tunai senilai Rp125 juta. Jadi totalnya di rekening kurator sebanyak Rp755 juta," ujarnya. 

Deni mengutarakan, dari 209 aset yang digugat oleh kurator hanya 19 aset pendiri KSP Pandawa Mandiri Group dikabulkan oleh MA dan sisanya masih dalam agenda persidangan kasasi dimohonkan kurator. 

Oleh karena itu, pihaknya kurator segera mengagendakan pertemuan dengan Panitia Kreditor Tetap (PKT) untuk berdiskusi langkah selanjutnya menelusuri aset lain milik pendiri dan bekas direksi KSP Pandawa Mandiri Group. 

Pasalnya, Deni mengatakan, harta budel pailit yang terkumpul masih sangat kecil nominalnya dibandingkan dengan total tagihan utang KSP Pandawa Mandiri Group yang mencapai Rp3,32 triliun tersebar di 39.068 kreditur. 

Sebelumnya, MA RI telah mengumumkan kasasi hasil perkara gugatan No. 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2018/PN.Jkt.Pst dengan menolak permohonan dari Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Negeri Depok. 

Majelis hakim MA RI diketuai Zahrul Rabain dalam putusannya menolak permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Depok dengan pertibangan putusan PN Jakarta Pusat dalam mengabulkan gugatan kurator tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper