Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat, Selasa (14/5/2019).
Dia dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (14/5/2019).
Secara bersamaan, keterangan juga akan diminta tim penyidik dari pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang dan seorang swasta bernama Agus Rustiana.
"Mereka juga sebagai saksi untuk tersangka AWI," kata Febri.
Adapun pemanggilan hari ini bukan kali pertama bagi Aas Asikin Idat. Sebelumnya, dia kerap dipanggil KPK untuk menjadi saksi dari kasus ini.
Baca Juga
Febri mengatakan keterangan dari direksi Pupuk Indonesia selaku holding dari Pupuk Indonesia Logistik masih dinilai perlu untuk pendalaman perkara. Penyidik telah mengantongi banyak informasi dalam pemeriksaan para saksi.
"Kalau informasi sudah banyak yang diperoleh KPK, antara PT Pupuk Indonesia, Pilog dengan PT HTK, itu kan pemetaan sejak awal yang kami lakukan," katanya, Senin (13/5/2019).
Febri mengatakan tersangka Bowo Sidik Pangarso diduga mempunyai peran dalam menghubungkan kembali antara PT Pilog dan PT HTK untuk berkerja sama sewa menyewa kapal. Padahal, kerja sama kedua perusahaan itu sempat terhenti.
Proses terbentuknya MoU antara kedua perusahaan hingga proses lain yang berkaitan dinilai tetap menjadi fokus perhatian KPK.
Di samping itu, tim penyidik kembali mencermati dan mendalami beberapa hal termasuk hasil sitaan dari proses penggeledan kantor Pupuk Indonesia beberapa waktu lalu.
"Tentu kami perlu mengklarifikasi dokumen-dokumen tersebut."
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, serta Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti selaku pemberi suap.
KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.
Dalam hal ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.
KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut.