Bisnis.com, JAKARTA - Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan cara memblender kemudian dibuang ke toilet.
Pemusnahan hasil sitaan dari jaringan pengedar narkotika yang ditangkap Satuan Narkoba tersebut dilakukan di aula Joglo Mapolres Banjarbaru Kalimantan Selatan yang dihadiri Ketua MUI Banjarbaru, Kepala BNNK, dan perwakilan kejari serta pengadilan negeri setempat.
"Jumlah sabu-sabu yang disita sebanyak 79,24 gram dan 45 butir ekstasi. Sebagian kecil dijadikan barang bukti di sidang sehingga yang dimusnahkan hanya 77,28 gram sabu-sabu dan 39 butir ekstasi," ujar Kapolres.
Barang tersebut disita dari tangan tersangka masing-masing berinisial MF sebanyak 79,24 gram sabu-sabu dan ekstasi 45 butir yang diamankan dari tersangka SA.
Penangkapan jaringan narkotika itu dilakukan personel Satresnarkoba Banjarbaru pada hari Rabu (24/4/2019) di rumah tersangka MF Desa Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Hasil pengembangan, ditangkap tersangka SA pada hari Kamis (25/4/2019) di sebuah rumah, Jalan Veteran Kelurahan Sungai Bilu, Kota Banjarmasin. Keduanya diketahui satu jaringan.
"Petugas juga mengamankan satu tersangka yang diduga memodali kedua tersangka dan keterlibatan yang bersangkutan masih kami dalami," ujar perwira menengah lulusan Akpol pada tahun 2000 itu.
Kapolres menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan jajaran Polres Banjarbaru memerangi segala bentuk peredaran dan penyalahguna narkotika di samping mencegah jika disalahgunakan oknum.
"Kami sangat serius mencegah dan memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotik dengan terus menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari barang tersebut," ujarnya.