Kabar24.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan membantah adanya manipulasi dokumen terkait dengan proses seleksi pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
Nur Kholis rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, Senin (13/5/2019).
"Enggak ada manipulasi dokumen," ujar Nur Kholis yang diperiksa kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi pimpinan tinggi Kemenag.
Dia mengaku pemeriksaan kali ini adalah lanjutan dari proses pemeriksaan pada pekan lalu. Menurutnya, ada sesuatu yang perlu dikonfirmasi tim penyidik.
Pekan lalu, tim penyidik memeriksa 4 dari 6 saksi yang dipanggil.
Mereka adalah Nur Kholis selaku Ketua Pansel, Sekretaris Pansel Abdurrahman Masud, anggota Pansel bernama Khasan Effendy serta Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
"Mungkin ada keterangan yang belum sinkron, atau ada yang berbeda sehingga saya dipanggil lagi pagi hari ini [untuk] memberi keterangan," ujar Nur Kholis.
Dia juga mengklaim bahwa Pansel sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Setelah itu, tahap akhir ada pada pimpinan dalam hal ini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Wewenang untuk memilih sepenuhnya ada di pimpinan."
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Nur Kholis diperlukan guna mengklarifikasi beberapa hal.
Klarifikasi termasuk untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pihak pemberi yaitu Muhammad Muafaq dan Haris Hasanuddin.
Adapun sebelumnya, lembaga antirasuah menduga ada manipulasi dokumen dalam proses seleksi yang berujung lolosnya Haris Hasanuddin. Padahal, dia diduga mendapat sanksi disiplin.
Hal itu menyusul pemeriksaan sejumlah saksi dari Pansel pada pekan lalu. Penyidik menelisik adanya dugaan tersebut.
"Keterangan saksi terkait dugaan manipulasi dokumen penilaian dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama," ujar Febri, Selasa (7/5/2019).
Sebelumnya, KPK memang menemukan kejanggalan-kejanggalan termasuk segala penyimpangan dalam proses seleksi.
"Kejanggalan-kejanggalan itu menjadi perhatian KPK, padahal tidak memenuhi syarat," kata Febri.
KPK menduga dalam proses seleksi itu terindikasi pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi proses seleksi bersama tersangka Romahurmuziy. Contohnya adalah Haris Hasanuddin yang lolos dengan mudah.
Menurut Febri, nama Haris diduga tidak masuk dalam tiga nama yang diajukan kepada Menag Lukman Hakim. Namun, dia dapat lolos lantaran ada pihak-pihak di internal Kemenag yang 'campur tangan' dalam proses seleksi tersebut.
"Sehingga nama HRS [Haris Hasanuddin] masuk menjadi tiga nama dan dipilih dan dilantik oleh menteri [agama Lukman Hakim Saifuddin], katanya.
Dalam perkara ini, tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.
Uang itu diduga dialirkan dari tersangka Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.