Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah menerima uang senilai Rp10 juta dari tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Haris Hasanuddin.
Uang tersebut dititipkan mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris saat Lukman melakukan kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, mengakui Lukman baru melaporkan gratifikasi setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haris dan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy di Surabaya pada 15 Maret 2019.
"Pelaporan gratifkasi dilakukan pada 26 Maret 2019 atau selang 11 hari setelah peristiwa OTT," kata Mastuki dalam keterangan resminya, Kamis (9/5/2019).
Menurut Mastuki, Haris menitipkan uang tersebut kepada ajudan Lukman saat mendampinginya melakukan kunjungan kerja tersebut. Oleh penerima, uang tersebut baru sempat disampaikan ke Menag setelah terjadinya OTT KPK di Surabaya.
Alasannya, lanjut dia, Menag Lukman dianggap tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag juga menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu apakah sebagai honor narasumber atau bukan.
"Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," katanya.
Pengakuan penerimaan uang disampaikan Menag Lukman usai diperiksa tim penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (8/5/2019).
"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," katanya.
Bahkan, Menag Lukman mengaku telah menunjukan langsung bukti pelaporan tersebut kepada penyidik KPK.
"Karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu, jadi itu yang bisa saya sampaikan," tuturnya.
Sementara itu, KPK belum menerbitkan surat keputusan (SK) kepemilikan atau status gratifikasi terkait dengan pelaporan penyerahan uang senilai Rp10 juta tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sesuai dengan peraturan internal di KPK, maka pelaporan gratifikasi Menag Lukman belum dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi.
"Karena dikoordinasikan kepada penyidik dahulu dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini," katanya.