Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Koperasi Pandawa : MA Tolak Kasasi Kejari Depok, Aset Diserahkan ke Kurator

Putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang. 

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Negeri Depok dan memenangkan kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dalam pailit.  

Majelis Hakim dalam putusannya menolak tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang meminta kepada MA RI supaya putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 19 September 2018, dibatalkan. 

Adapun perkara itu terkait perkara No. 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2018/PN.Jkt.Pst tentang gugatan lain-lain yang diajukan tim kurator KSP Pandawa Group Mandiri mewakili 39.068 nasabah dengan tuntutan Pemerintah Indonesia cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Jawa Barat cq Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan aset pendiri dan pengurus koperasi itu kepada para kreditur. 

Ketika itu, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan kurator dengan isi putusan adalah 19 aset budel pailit menjadi milik penggugat dan pengadilan memerintahkan Kejari menyerahkan barang bukti aset pendiri Pandawa yaitu Nuryanti, Nanti Susanti dan Cicih Kusnenti kepada kurator. 

Majelis hakim MA RI diketuai Zahrul Rabain dalam pertimbangan untuk putusan kasasi menyatakan, putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang. 

"Sehingga permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi Kejaksaan Negeri Depok harus ditolak karena setelah [MA RI] meneliti secara seksama memori kasasi bahwa PN Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum," kata majelis hakim dalam amar keputusannya dikutip Bisnis, Minggu (5/5). 

Hakim memiliki dua pertimbangan, pertama putusan PN atas perkara No. 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto keadaan pailit sudah berkekuatan hukum. 

Dengan demikian atas putusan kasasi ini, maka barang-barang yang dituntut penggugat menjadi budel pailit akan dibagikan kepada kreditur oleh kurator statusnya sudah pasti bukan milik termohon pailit lagi (KSP Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto). 

Selain itu, MA RI menyatakan atas putusan perkara pidana PN Depok No. 425 hingga No. 429/Pid.Sus/2017/PN.Dpk yaitu aset milik pendiri KSP Pandawa Mandiri Group dan pengurusnya adalah sita umum maka tidak bisa dialihkan menjadi milik negara karena bukan milik Nuryanto. 

Adapun permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Depok tersebut bermula, ketika tim kurator KSP Pandawa Mandiri Group menggugat putusan PN Depok terdiri dari 6 perkara yakni, No. 424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk, No. 425/Pid.Sus/2017/PN.Dpk, No. 426/Pid.Sus/2017/PN.Dpk, No. 427 /Pid.Sus/2017/PN.Dpk, No. 428/Pid.Sus/2017/PN.Dpk, dan No.429/Pid.Sus/2017/PN.Dpk. 

Dalam putusan keenam perkara itu, PN Depok mengabulkan tuntutan jaksa agung yaitu aset Nuryanto dimasukkan ke kas negara. 

Oleh karena itu, putusan PN Depok tersebut digugat di PN Jakarta Pusat dengan perkara gugatan Lain-lain No. 11/Pdt.Sus. Kemudian, PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan gugatan lain-lain itu dengan putusan bahwa aset milik Nuryanto diserahkan kepada kurator.

Barang-barang yang termuat dalam putusan itu ada 19 barang yang kesemuannya merupakan harta pailit atau budel pailit Nuryanto yang harus dibagikan kepada masyarakat berhak. 

Dari berkas salinan MA, barang-barang itu mencakup polis asuransi AXA Mandiri, 7 berkas sertifikat hak milik atas sebidang tanah, 3  berkas akta jual beli tanah, 2 unit mobil, 4 unit sepeda motor beserta STNK dan 1 BPKB sepeda motor. Tanah tersebut berada di Depok, Pamulang, Indramayu, Cirebon dan Cibubur. Selain itu ada rumah, apartemen. 

Jauh sebelumnya, tim kurator bersama nasabah KSP Pandawa Group Mandiri terpaksa mengajukan gugatan lain-lain supaya aset milik Nuryanto dikembalikan karena ketika koperasi itu dinyatakan pailit, justru para nasabah tidak bisa mendapatkan harta pembagian karena putusan PN Depok tersebut.

Padahal, nasabah sangat berharap setelah KSP Pandawa Group Mandiri pailit maka satu-satunya harta budel pailit bisa dikembalikan kepada nasabah setelah mereka menginvestasikan dana ke koperasi itu.  

Kepailitan KSP Pandawa Mandiri Group, bermula ketika Farouk Elmi Hussein mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke PN Jakarta Pusat terhadap KSP Pandawa Mandiri Group dengan perkara No. 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt Pst pada 17 April 2017. 

Permohonan PKPU ketika itu dikabulkan oleh pengadilan, tetapi kemudian KSP Pandawa Mandiri Group dinyatakan pailit karena 28.000 kreditur menolak permohonan perpanjangan waktu PKPU debitur pada 30 Mei 2017. 

Dari hasil verifikasi pailit, ada 39.068 kreditur KSP Pandawa Mandiri Group dengan tagihan mencapai sebanyak Rp3,32 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper