Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT) akhirnya meng-grounded atau tidak memberi izin tugas terbang kepada salah satu pilotnya yang diduga melakukan pemukulan kepada salah satu pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam keterangan resminya, Lion Air mengatakan tengah memproses kasus pilot berinisial AG tersebut. Saat ini Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut.
“Atas hal tersebut, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Kamis (3/5) malam.
Menurutnya, apabila pilot AG terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan.
“Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first),” lanjutnya.