Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.
Berdasarkan laman setkab.go.id, Kamis (2/5/2019), terbitnya perpres tersebut guna meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sesuai dengan amanat perpres itu, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Kompolnas diberikan hak keuangan setiap bulan.
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud, yaitu ketua, sebesar Rp25 juta; wakil ketua sebesar Rp23,5 juta; sekretaris Rp22 juta; dan anggota Rp22 juta,” bunyi Pasal 2 Perpres itu.
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Kompolnas akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hak keuangan bagi ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Pada saat perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, tegas perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 18 April 2019.