Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dedi Mulyadi: Abaikan Saja Manuver Kubu Prabowo-Sandi

Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta semua pihak untuk tidak mengomentari apa pun yang dilakukan oleh tim pasangan 02 Prabowo-Sandi.
Dari kiri, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) berbincang dengan Dedi Mulyadi, ketua tim sukses Jokowi di Jawa Barat./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas
Dari kiri, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) berbincang dengan Dedi Mulyadi, ketua tim sukses Jokowi di Jawa Barat./Bisnis-Wisnu Wage Pamungkas

Bisnis.com,BANDUNG—Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Amin Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta semua pihak untuk tidak mengomentari apa pun yang dilakukan oleh tim pasangan 02 Prabowo-Sandi.

Dedi mengatakan, ranah yang dimiliki hari ini bukan lagi milik tim sukses, melainkan sudah merupakan ranah KPU dari aspek adminsitrasi penyelenggaraan pemilu, dan dari sisi keamanan sudah menjadi ranah TNI/Polri. 

Sementara itu, dari aspek hukum sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK)."Sehingga karena dari sisi aspek quick count, real count, kemudian juga penghitungan di tingkat TPS, PPK dan sidang pleno di setiap kabupaten atau kota sudah hampir selesai, maka perjalanan pemilu itu sudah mendekati selesai," kata Dedi, Kamis (2/5/2019).

"Artinya tidak mesti lagi kita mengomentari apa pun yang diutarakan dan disuarakan oleh pasangan 02, baik komentar yang bersifat tim maupun ijtima ulama, karena itu tidak memiliki implikasi apa pun," kata Dedi.

Dedi mengatakan, pekerjaan tim sukses itu sudah selesai pada tanggal 17 April. Kemudian pekerjaan saksi di tingkat TPS juga sudah selesai ketika berakhir penghitungan suara.

"Sekarang yang bekerja adalah saksi di tingkat PPK, saksi di KPU kabupaten atau provinsi dan nasional," tandas ketua DPD Golkar Jawa Barat ini.

Menurut Dedi, jika memang ingin mengawal hasil pemilu, tidak mesti harus mengumpulkan formulir C1. Tapi cukup memeriksa hasil penghitungan suara di sidang panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Indonesia. Kalau memang sulit, kata dia, tinggal cek di KPU kota atau kabupaten.

"Lima menit selesai kok. Itulah hasil pemilu sebenarnya. Kawal itu penghitungan PPK dan KPU. itu gampang, ngapain sibuk kumpulin C1," kata dia.

"Perkuat saksinya, berikan argumentasi apabila ada pencatatan-pencatatan yang dianggap bertentangan dengan hasil pemilu di tingkat TPS. Kan selesai," lanjut mantan bupati Purwakarta 2 periode ini.

Terkait hasil situng KPU, Dedi mengatakan itu bukan alat untuk mengesahkan pemilu. Pengesahan pemilu itu berdasarkan penghitungan suara manual dan berjenjang, dari PPK, KPU kota dan kabupaten hingga KPU pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper