Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Daerah untuk Ibu Kota Baru, Ini Kata Wapres JK

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah perlu melakukan studi penelitian mendalam tentang rencana pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kiri) memimpin rapat terbatas membahas tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kiri) memimpin rapat terbatas membahas tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah perlu melakukan studi penelitian mendalam tentang rencana pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta.

"(Perlu) Studi lanjutan, kemudian rekomendasi di mana itu yang memenuhi syarat. Jadi syaratnya dulu disetujui, siapa (daerah) yang paling mendekati syarat itu. Jadi tidak langsung ditunjuk," kata Wapres JK kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Kajian dan penelitian secara mendalam perlu dilakukan antara Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk menentukan lokasi tepat bagi ibu kota pemerintahan Indonesia yang baru.

"Ini baru dalam tahap studi, belum ada persiapan fisik karena tempat pun belum dipilih. Ini kan mesti detail antara Bappenas dengan (Kementerian) PUPR, dan juga ahli-ahli planologi," tambahnya.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin (29/4/2019), syarat-syarat untuk lokasi baru ibu kota pemerintahan Indonesia telah disepakati. JK mengatakan sedikitnya ada 10 syarat bagi suatu daerah untuk menjadi lokasi baru ibu kota Indonesia.

JK menjelaskan syarat-syarat tersebut antara lain letaknya harus strategis berada di tengah daripada Indonesia, penduduknya harus mempunyai tingkat toleransi baik, memiliki risiko kecil terhadap bencana alam dan daerah tersebut harus memiliki sedikitnya 60.000 hektare lahan kosong.

Opsi pemindahan ibu kota pemerintahan ke luar Pulau Jawa merupakan satu dari tiga pilihan yang ditawarkan Bappenas untuk mengatasi kepadatan pertumbuhan di DKI Jakarta.

Sementara itu, kajian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemindahan kantor pemerintahan, pemukiman penduduk dan infrastruktur ibu kota yang baru memerlukan waktu empat hingga lima tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper