Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran terkait dengan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1440 H.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan bahwa , jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat edaran yang ditandatangani Syafruddin dikutip dari keterangan resminya, Senin (29/4/2019).
Dalam surat edaran disebutkan bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja diatur sebagai berikut :
- Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 Wib – 15.00 Wib
- Waktu Istirahat : Pukul 12.00 Wib—12.30 Wib.
- Hari Jumat : Pukul 08.00 Wib–15.30 Wib
- Waktu Istirahat : Pukul 11.30 Wib – 12.30 Wib.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 Wib – 14.00 Wib
- Waktu Istirahat : Pukul 12.00 Wib– 12.30 Wib
- Hari Jumat : Pukul 08.00 Wib – 14.30 Wib
- Waktu Istirahat : Pukul 11.30 Wib – 12.30 Wib