Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jam Kerja ASN Selama Ramadan : Masuk Pukul 8 Pagi, Pulang Pukul 3 Sore

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
Warga memanfaatkan waktu dengan istirahat, seusai melaksanakan salat Jumat, di Masjid Istiqlal, Jumat (19/6/2015)./JIBI-Nurul Hidayat
Warga memanfaatkan waktu dengan istirahat, seusai melaksanakan salat Jumat, di Masjid Istiqlal, Jumat (19/6/2015)./JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran terkait dengan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1440 H.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan bahwa , jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat edaran yang ditandatangani Syafruddin dikutip dari keterangan resminya, Senin (29/4/2019).

Dalam surat edaran disebutkan bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja diatur sebagai berikut :

  • Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 Wib – 15.00 Wib
  • Waktu Istirahat                                 : Pukul 12.00 Wib—12.30 Wib.
  • Hari Jumat : Pukul 08.00 Wib–15.30 Wib
  • Waktu Istirahat                                 : Pukul 11.30 Wib – 12.30 Wib.

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 Wib – 14.00 Wib
  • Waktu Istirahat                                                                 : Pukul 12.00 Wib– 12.30 Wib
  • Hari Jumat : Pukul 08.00 Wib – 14.30 Wib
  • Waktu Istirahat                                                                 : Pukul 11.30 Wib – 12.30 Wib

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper