Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Real Count KPU: Selisih Suara Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi Mencapai 7.814.701

Hasil Real Count KPU: Selisih Suara Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi Mencapai 7.814.701
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019)/JIBI/Bisnis-Nurul Hidayat
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019)/JIBI/Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Perolehan suara pasangan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai selisih 7.814.701 suara atau 12,56 persen dari perolehan suara Prabowo Subianto berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) pada Sabtu (27/4/2019) pagi pukul 06.00 WIB.

Catatan suara untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf adalah 35.032.504 atau 56,28 persen, sedangkan untuk pasangan Prabowo-Sandi adalah 27.217.803 suara atau 43,72 persen dari total suara yang sudah di-"input" ke dalam sistem.

Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi dan luar negeri, sementara Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi.

Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah tercatat adalah sebanyak 331.367 TPS atau 40,74 persen dari dari total 813.350 TPS di dalam dan luar negeri.

Situng bisa diakses secara bebas melalui laman pemilu2019.kpu.go.id. Penghitungan suara di laman ini terus dimutakhirkan secara berkala.

Data yang dimasukkan ke Situng adalah data formulir C1 atau hasil penghitungan tiap TPS yang dipindai dan diunggah ke sistem.

Penghitungan suara pada Situng yang seringkali disebut dengan "real count KPU" itu merupakan bentuk transparansi bagi masyarakat untuk turut memantau proses pascapemilu.

Walaupun demikian, data pada Situng tidak akan menjadi hasil resmi perolehan suara akhir. Penetapan rekapitulasi suara akhir tetap dilakukan berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kemudian nasional.

Penghitungan manual di tingkat nasional sesuai jadwal semestinya telah dilakukan Kamis (25/4), namun KPU menyatakan belum bisa memulai karena masih menunggu rekapitulasi dari provinsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper