Kabar24.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi.
Dari catatan ICW, masih ada sebanyak 1.466 PNS yang belum dipecat sebagai abdi negara kendati sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
ICW menyebut jumlah PNS yang telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi mencapai 2.357 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 98 orang PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi bekerja di instansi pemerintah pusat, sedangkan sebanyak 2.259 orang PNS bekerja di pemerintah daerah.
Hingga akhir Januari 2019, sebanyak 1.466 belum dipecat dari statusnya sebagai PNS dan masih menerima gaji dari anggaran negara.
Kementerian Dalam Negeri sempat menargetkan proses pemberhentian PNS yang terlibat kasus korupsi tuntas pada akhir April ini.
Pada Kamis (25/4/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil koruptor dengan menggunakan instrumen UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN mengatur bahwa pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
"Jika PNS diberhentikan karena tindak pidana jabatan hal demikian wajar karena seorang PNS menyalahgunakan dan mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Kamis (25/4/2019).