Bisnis.com, JAKARTA - Kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kota Tasikmalaya akhirnya menjerat Wali Kota Budi Budiman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya benar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Basaria juga membenarkan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka terkait pengembangan dari kasus korupsi mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
"Iya," kata Basaria.
Sebelumnya, KPK telah menyita dokumen-dokumen terkait pembahasan anggaran dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Bale Kota, Tasikmalaya, Rabu (24/4).
"Memang ada proses penggeledahan di kantor Wali Kota Tasikmalaya, itu dilakukan tadi pagi dan siang. Tim menyita sejumlah dokumen terkait dengan pembahasan anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/4).
Nama Budi Budiman muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai pemberi suap kepada terdakwa bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Budi diketahui memberikan suap Rp700 juta kepada Yaya Purnomo.
Yaya pun telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.
Menurut hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari bagian Rp3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman yang diperuntukkan bagi anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Amin Santono untuk pengurusan DAK dan DID.
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam dakwaan kedua, Yaya Purnomo dan Rifa Surya didakwa menerima gratifikasi uang sejumlah Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di sembilan kabupaten, salah satunya di Tasikmalaya.
Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 DInas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar.