Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi akhirnya membatalkan pemberlakuan rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa umrah dan haji.
"Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah," demikian bunyi pengumuman yang diterbitkan Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia pada (22/4/2019).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar membenarkan kebijakan baru tersebut. "Saya sudah mengonfirmasi dan pengumuman itu benar adanya," kata Nizar, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (24/4/2019).
Sebagai tindak lanjut, Nizar menuturkan sudah membuat surat edaran kepada seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Menurutnya, berdasarkan pengumuman tersebut, maka proses penerbitan visa bisa dilakukan tanpa harus menunggu rekam biometrik.
"Rekam biometrik akan dilakukan di Bandara Madinah dan Jeddah, kecuali bagi jemaah yang sudah melakukan perekaman di Tanah Air," tuturnya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menambahkan, proses perekaman melalui VFS Tasheel di Indonesia tetap dibuka. Namun, layanan itu sementara hanya untuk daerah yang mudah aksesnya sehingga mungkin untuk terus dilanjutkan.
"Untuk jemaah dari wilayah-wilayah kepulauan yang jaraknya jauh, perekaman akan dilakukan saat tiba di Madinah dan Jeddah," katanya.
Kasubdit Penyiapan Dokumen Haji Reguler Nasrullah Jassam mengatakan bahwa sampai Selasa sore (23/4), tercatat sebanyak 152 ribu jemaah sudah melakulan rekam biometrik.
"Alhamdulillah, proses berjalan lancar. Sudah 65 persen jemaah haji Indonesia yang melakukan rekam biometrik," katanya.