Bisnis.com, JAKARTA – Abu Dhabi akan memberikan izin bagi warga negara asing untuk memperoleh hak milik lahan properti untuk pertama kalinya lantaran tengah berupaya mendorong pasar propertinya yang anjlok.
Negeri Raja Minyak itu akan memberikan izin pada perusahaan dan perorangan untuk membuat perjanjuan hak milik di 30 wilayah tertunjuk setelah sebelumnya memberlakukan pembatasan untuk sewa tanah selama 99 tahun.
Abu Dhabi bersikeras mempertahankan peraturan pembatasan hak milik lahan itu hingga kini, bahkan setelah Dubai memutuskan memberi perizinan bagi warga asing untuk pembelian tanah pada 2002 silam.
Abu Dhabi, yang menyimpan 6% dari keseluruhan minyak bumi, ingin membangkitkan kembali pasar propertinya karena harga hunian dan sewanya terus melorit sejak harga minyak anjlok pada 2014.
Pelemahan perekonomian regional dan penguatan dolar Amerika Serkat, yang membuat mata uang lokal memerah, membuat properti terasa makin mahal bagi konsumen tradisional Uni Emirat Arab dari India dan Inggris. Adapun, pemerintah akhirnya juga menargetkan para investor dari China.
Director General Department of Urban Planning and Municipalities di Abu Dhabi Falah Al Ahbabi mengatakan, perubahan aturan tersebut akan memberikan izin bagi pemilik properti untuk memiliki hak pada lahan dan untuk mengajukan kredit pemilikan hunian, menjualnya, mewariskannya, dan menikmati hak milik penuh.
“Langkah ini juga bisa membantu mendongkrak pertumbuhan investasi di sektor properti real estat,” ungkap Talal Al Dhiyebi, CEO Aldar Properties PJSC, seperti dikutip Bloomberg, Sabtu (20/4). Al Shiyebi memprediksikan, perubahan aturan tersebut bisa mendorong penjualan hingga 50% tahun ini.
Namun, tak semua sepakat. Craig Plumb, Head of Middle East Research di Jones Lang LaSalle, mengatakan bahwa perubahan aturan tersebut memang akan membawa dampak positif, tapi diperkirakan tidak akan memberikan dampak besar pada jumlah permintaan dalam waktu singkat.