Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik memberikan penjelasan atas penangkapan Charles Lubis, salah satu anak buahnya.
CL ditangkap pihak Polres Jakarta Utara dengan dugaan terkait politik uang.
Terkait dugaan tersebut, Taufik mengatakan bahwa uang yang dibawa Charles saat penangkapan bukanlah duit untuk politik uang di Pemilihan Umum 2019, melainkan uang untuk koordinator saksi tingkat Rukun Warga.
"UU itu membolehkan memberikan uang kepada saksi, kepada koordinator saksi baik tingkat RW, maupun kecamatan, karena itu bagian dari ongkos politik," kata Taufik di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.
Taufik menceritakan, penangkapan Charles dilakukan pada saat dirinya sedang memberikan penjelasan kepada koordinator saksi tingkat RW di kantornya, Muhammad Taufik Center (MTC), Warakas, Jakarta Utara. Taufik mengaku mendengar kabar penangkapan itu dari seseorang yang ada di lokasi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta ini pun mempertanyakan mengapa polisi yang melakukan penangkapan itu. Sebab, kata dia, jika dugaannya adalah pelanggaran pemilu, maka yang berwenang menangkap ialah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
"Tiba-tiba saya dibisikin, ada anak buah yang dibawa polisi. Jadi bukan Bawaslu yang bawa. Kemudian saya tetap melanjutkan karena waktunya enggak ada lagi, saya tetap memberikan penjelasan kepada para koordinator saksi tingkat RW itu," ucapnya, seperti ditulis Tempo.co.
Polres Jakarta Utara menangkap Charles Lubis kemarin, Senin, 15 April 2019 di depan Posko MTC. Polisi juga mengamankan 80 amplop putih yang masing-masing berisi uang Rp 500 ribu. Informasi yang beredar kemudian menyebutkan soal dugaan politik uang.
Taufik bersikukuh uang itu merupakan uang koordinator saksi tingkat RW. Dia pun meminta agar tak didiskriminasi perihal pemberian uang saksi itu.
"Kalau tiba-tiba begini, saya kira mestinya semua yang kasih uang ke saksi ditangkep aja," ucap Taufik.
Kuasa hukum Muhammad Taufik, Yupen Hadi, mengatakan polisi tak memiliki wewenang untuk menangkap Charles Lubis dengan skema operasi tangkap tangan seperti yang terjadi kemarin. Dia mengatakan pihaknya menunggu kejelasan status Charles Lubis yang saat ini masih berada di Polres Jakarta Utara.
"Lepas dari 1x24 jam kami akan mempertanyakan kepada Polres Jakut, dibebaskan atau ditahan. Kalau ditahan mana surat penahanannya, maka kami praperadilankan itu (Polres) Jakarta Utara, karena ini adalah kader kami," kata Yupen di lokasi yang sama.
Yupen menambahkan apa yang dilakukan Taufik adalah bagian dari kewajiban partai Gerindra. Dia juga mendesak partai-partai lain ditindak lantaran memberikan duit saksi. Lebih lanjut, dia mempertanyakan adanya instruksi yang sifatnya dari struktur yang lebih tinggi di balik penangkapan itu.
"Jangan cuma Gerindra, kenapa gerindra di TO (target operasi). Apakah ini ada pesan-pesan khusus, dari Polda ke Polres? Apakah ada maksud untuk menurunkan atau membuat citra buruk Partai Gerindra," kata Yupen.
Lokasi Penangkapan
Sementara itu, seperti dilaporkan Antara, Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Mochammad Dimyati, mengatakan, Lubis ditangkap di depan rumah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.
"Ia ditangkap pukul 17.30 WIB di wilayah Warakas, di depan rumah Pak Taufik, di posko kemenangannya," kata Dimyati, di Jakarta, Selasa.
Petugas Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara juga menyita sejumlah amplop berisi uang dari tangan Lubis.
Menurut Dimyati, CL berstatus warga biasa dan hingga kini masih diperiksa petugas yang berwenang.
"Ada satu orang yang ditangkap, warga biasa. Artinya, kelanjutannya saya belum tahu karena masih diproses,"
Dijelaskan, lokasi itu juga sedang ramai, karena memang ada kegiatan.
"Rencananya semalam mau ada kegiatan mengumpulkan saksi-saksi, RW yang jadi korwil. Ramai, saksi sudah sebagian dateng, Pak Taufik juga ada rencana hadir di situ, tapi belum ada," jelasnya.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan Taufik atau tidak dalam penangkapan itu.
"Belom tahu ada indikasi keterlibatan M Taufik, informasinya Pak Taufik tidak ada di situ. Pak Taufik tidak tinggal di situ, hari-hari tertentu saja di situ," ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi membeberkan kronologi penangkapan CL. Disebutkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Saat informasi awal itu datang, hadir Bawaslu Jakarta Utara dan Kepolisian. "Kemudian langsung melakukan proses pengambilan barang tersebut," ujar Puadi di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 16 April 2019, seperti ditulis Tempo.co.
Puadi menuturkan, penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan pada Senin petang 15 April. Lokasinya, di rumah yang sekaligus berfungsi sebagai posko pemenangan Taufik sebagai caleg DPRD DKI periode 2019-2024.
Taufik menjadi calon inkumben karena saat ini adalah Wakil Ketua DPRD DKI. Taufik mendaftar sebagai caleg dari daerah pemilihan Jakarta 3, yakni wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Adapun rumah atau posko pemenangan berlokasi di Jalan Warakas III, Jakarta Utara.
Mengenai barang bukti yang disita, Puadi hanya mengatakan amplop berisi uang. Dia tidak memberi konfirmasi nilainya. Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, nilai uang dalam amplop Rp 500 ribu dan ada delapan amplop.
Puadi hanya berujar, informasi sementara dari terduga pelaku bahwa amplop itu merupakan uang saksi. "Nanti setelah di registrasi setelah diplenokan, dilakukan proses penyelidikan klarifikasi, apakah benar barang bukti ini adalah untuk saksi," kata dia.
Puadi menambahkan, Gakkumdu yang dipimpin Bawaslu DKI juga belum bisa memastikan tindakan di rumah Ketua Gerindra Jakarta itu termasuk pelanggaran atau bukan. "Belum dapat dikatakan ini adalah dugaan pelanggaran," kata dia.