Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembuatan Video Hoaks Server KPU Dilakukan di Rumah Eks Kabintal Kopassus Taufik Nuriman

JAKARTA--Mabes Polri membeberkan pembuatan video hoaks mengenai server KPU disetting untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 01 dilakukan di rumah eks Kepala Pembinaan Mental (Kabintal) Kopassus Taufik Nuriman.
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) dan Wahyu Setiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai melaporkan kasus video hoaks tentang server KPU yang diatur untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) dan Wahyu Setiawan (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai melaporkan kasus video hoaks tentang server KPU yang diatur untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Bisnis.com, JAKARTA -- Mabes Polri membeberkan pembuatan video hoaks mengenai server KPU diseting untuk memenangkan paslon nomor urut 01 dilakukan di rumah eks Kepala Pembinaan Mental (Kabintal) Kopassus Taufik Nuriman.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan video itu dibuat di rumah eks Bupati Serang Banten Taufik Nuriman yang juga merupakan mantan Kabintal Kopassus TNI. Dedi juga menjelaskan Polri masih mendalami sejumlah aktor intelektual di balik layar pembuatan video tersebut.
 
"Sedang kami dalami, ya. Lokusnya memang di sana (Serang)," katanya, Senin (8/4/2019).
 
Menurut Dedi, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri masih memburu dua orang buronan yang terdapat di dalam video viral tersebut. Saat ini, tim penyidik baru menangkap dua orang tersangka yaitu Eko Widodo di Ciracas Jakarta Timur dan Rachmy Denda Hasnyta Zainuddin Ilyas di daerah Tangjungkarang Barat Kota Bandar Lampung.
 
"Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga tuntas," katanya.
 
Rachmy yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus lulusan ilmu kedokteran. Perempuan berusia 51 tahun itu menyebarkan video hoaks melalui akun Facebook miliknya. Sedangkan Eko menyebarkan video hoaks melalui akun Twitter @ekowBoy. 
 
Dedi memastikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri akan profesional dalam menangani perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut. Selain itu, dia juga menegaskan akan mengembangkan perkara itu serta menangkap para pelaku yang terlibat di dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper