Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menangkap dua tersangka penyebar informasi palsu atau hoax terkait server KPU yang disetting untuk memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yaitu seorang Ibu rumah tangga lulusan ilmu kedokteran berinisial RD di Lampung dan konten kreator inisial EW di Ciracas Jakarta Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan dari 8 akun media sosial yang dilaporkan KPU kepada Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu, pemilik 3 akun di antaranya sudah diamankan yaitu RD yang memiliki akun media sosial Facebook dan Twitter serta EW yang memiliki akun media sosial Twitter dan agregator news Babe.com.
"Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyebaran dan memviralkan berita hoaks tentang server KPU disetting untuk memenangkan Capres tertentu," tuturnya, Senin (8/4/2019).
Dedi memastikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri akan menyelidiki aktor intelektual yang memerintahkan kedua tersangka untuk menyebarkan informasi hoaks tersebut di media sosial.
"Kami masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini," katanya.