Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Pemprov Jabar Terima Kenaikan Gaji Bulan Ini

Sekda Jabar Iwa Karniwa memastikan Pegawai Negeri Sipil( PNS) di Pemprov Jawa Barat sudah menerima kenaikan gaji tahun ini pada April 2019.
Sekda Jabar Iwa Karniwa saat diwawancarai wartawan.
Sekda Jabar Iwa Karniwa saat diwawancarai wartawan.

Bisnis.com, BANDUNG — Sekda Jabar Iwa Karniwa memastikan Pegawai Negeri Sipil( PNS) di Pemprov Jawa Barat sudah menerima kenaikan gaji tahun ini pada April 2019.

Kenaikan gaji sudah dapat diterima bersamaan dengan gaji bulan April, sedangkan kenaikan gaji sejak awal tahun 2019 akan dirapel dan diberikan pertengahan April ini.

Iwa Karniwa mengatakan kenaikan gaji Januari, Februari, dan Maret 2019, segera diberikan pertengahan April. Sedangkan, kenaikan gaji di bulan April sudah direalisasikan.

"Pertengahan April ini akan dicairkan sisanya. Gaji untuk bulan Aprilnya sudah direalisasi. Tapi kenaikan dari Januari sampai Maret akan dirapel di April 2019," kata Iwa di Gedung Sate, Kamis (4/4/2019).

Iwa juga mengatakan honor untuk pegawai honorer yang belum cair akan dirapel segera. Hal ini disebabkan surat keputusan penyerahan honor untuk pegawai honorer harus selalu diperbarui setiap tahun.

"Ada pembaharuan SK. Karena pambayaran ditetapkan oleh pembaharuan SK, sehingga di awal tahun ini biasanya ada keterlambatan pemberian honor," ujarnya.

Keterlambatan honor akibat masalah administrasi ini menurutnya dialami oleh pegawai honorer di Jabar, termasuk tenaga penggerak pembangunan desa.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan PNS akan menerima rapelan kenaikan gaji dari awal tahun ini pada pertengahan April. Padahal sebelumnya, pemerintah menargetkan rapelan gaji PNS sudah bisa cair awal April ini.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemberian rapelan kenaikan gaji PNS terpaksa diundur karena saat itu masih menyelesaikan Peraturan Pemerintah mengenai hal tersebut. Karena pembahasan sampai menjelang April, kementerian terkait belum memberi dokumen dengan besaran gaji yang baru pada akhir April.

Gaji PNS ini naik 5 persen. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper