Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPP Organda Imbau Anggotanya Gunakan Hak Pilih pada 17 April mendatang

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengimbau anggotanya dalam DPD dan DPC ORGANDA diseluruh Indonesia dimohon menggunakan hak pilihnya dalam perhelatan demokrasi 17 April mendatang, untuk mensukseskan Pilpres 2019.

Kabar24.com, JAKARTA - Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengimbau anggotanya dalam DPD dan DPC ORGANDA diseluruh Indonesia dimohon  menggunakan hak pilihnya dalam perhelatan demokrasi 17 April mendatang, untuk mensukseskan  Pilpres 2019.

DPP Organda beserta jajaran  memandang  Pemilu dan Pilpres 2019 sebagai momentum konsolidasi agar industry transportasi kedepan akan lebih baik, siapapun yang akan memimpin negara ini.

Ateng mengatakan sebagian besar  anggota Organda merasa kurangnya perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan industri transportasi darat.  Terutama soal angkutan ‘legal dan illegal’ yang identik dengan mempertentangkan angkutan berbasis online dan konvensional yang sesungguhnya semua belum  diatur dalam UU 22  th 2009 tentang Lalu Lintas 

"Upaya pertentangan ini mengakibatkan  anggota Organda bersikap skeptis terhadap Pemilu mendatang," ujar Ateng dalam siaran persnya.

DPP Organda  mencermati selama hampir lima tahun  terakhir industri  tranportasi darat mengalami “turbulensi” persaingan  usaha yang dirasakan kurang kondusif. Akibatnya  beberapa anggotanya yang tesebar di 34 provinsi  bersikap “ masa bodo” terhadap kehidupan berpolitik, kata Ateng Aryono.

Ateng menilai menisbatkan sesuatu yang dianggap angkutan “ legal dan Ilegal”  terhadap suatu kelompok usaha transportasi adalah labelisasi dan generalisasi yang sangat  berbahaya ditingkat akar rumput dapat berpotensi menciptakan suasana perpecahan di tubuh bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, DPP Organda juga  mengimbau segenap semua anggotanya agar jangan terpengaruh apalagi terprovokasi dengan pikiran-pikiran yang tidak relevan dan kondusif bagi Pemilu 2019 yang damai. "Mari kita ciptakan Pemilu/Pilpres yang damai, berkualitas, berkeadilan, dan berkeadaban," ucapnya.

Menurut Ateng  ORGANDA  sebagai wadah tunggal berhimpunya pengusaha transportasi darat  yang mengemban misi   menampung dan menyalurkan aspirasi para anggotanya. Atas dasar pertimbangan tersebut Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor L. 25/1/18/1963 tanggal 17 Juni 1963 mengukuhkan ORGANDA sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya

Sebagai asosiasi pengusaha transportasi darat,  jajaran  Organda di seluruh Indonesia memiliki dua juta anggota sekaligus 20 juta orang yang menggantungkan hidupnya di sector ini. Organda sebagai institusi yang memperjuangkan aspirasi anggotanya, wajib berpatisipasi aktif menjadi peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan pasangan presiden, calon presiden.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper