Kabar24.com, JAKARTA - Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengimbau anggotanya dalam DPD dan DPC ORGANDA diseluruh Indonesia dimohon menggunakan hak pilihnya dalam perhelatan demokrasi 17 April mendatang, untuk mensukseskan Pilpres 2019.
DPP Organda beserta jajaran memandang Pemilu dan Pilpres 2019 sebagai momentum konsolidasi agar industry transportasi kedepan akan lebih baik, siapapun yang akan memimpin negara ini.
Ateng mengatakan sebagian besar anggota Organda merasa kurangnya perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan industri transportasi darat. Terutama soal angkutan ‘legal dan illegal’ yang identik dengan mempertentangkan angkutan berbasis online dan konvensional yang sesungguhnya semua belum diatur dalam UU 22 th 2009 tentang Lalu Lintas
"Upaya pertentangan ini mengakibatkan anggota Organda bersikap skeptis terhadap Pemilu mendatang," ujar Ateng dalam siaran persnya.
DPP Organda mencermati selama hampir lima tahun terakhir industri tranportasi darat mengalami “turbulensi” persaingan usaha yang dirasakan kurang kondusif. Akibatnya beberapa anggotanya yang tesebar di 34 provinsi bersikap “ masa bodo” terhadap kehidupan berpolitik, kata Ateng Aryono.
Ateng menilai menisbatkan sesuatu yang dianggap angkutan “ legal dan Ilegal” terhadap suatu kelompok usaha transportasi adalah labelisasi dan generalisasi yang sangat berbahaya ditingkat akar rumput dapat berpotensi menciptakan suasana perpecahan di tubuh bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, DPP Organda juga mengimbau segenap semua anggotanya agar jangan terpengaruh apalagi terprovokasi dengan pikiran-pikiran yang tidak relevan dan kondusif bagi Pemilu 2019 yang damai. "Mari kita ciptakan Pemilu/Pilpres yang damai, berkualitas, berkeadilan, dan berkeadaban," ucapnya.
Menurut Ateng ORGANDA sebagai wadah tunggal berhimpunya pengusaha transportasi darat yang mengemban misi menampung dan menyalurkan aspirasi para anggotanya. Atas dasar pertimbangan tersebut Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata Nomor L. 25/1/18/1963 tanggal 17 Juni 1963 mengukuhkan ORGANDA sebagai Organisasi Tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya
Sebagai asosiasi pengusaha transportasi darat, jajaran Organda di seluruh Indonesia memiliki dua juta anggota sekaligus 20 juta orang yang menggantungkan hidupnya di sector ini. Organda sebagai institusi yang memperjuangkan aspirasi anggotanya, wajib berpatisipasi aktif menjadi peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan pasangan presiden, calon presiden.