Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Cabut Izin 2 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Ini Namanya

Kemenag Cabut Izin 2 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Ini Namanya
Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi/Reuters
Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memberikan sanksi kepada lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim mengatakan sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PPIU.

“Dua PPIU kita cabut izinnya, sedangkan tiga PPIU kita beri peringatan tertulis,” jelas Arfi Hatim seperti dikutip dalam keterangan resmi pda situs Kementerian Agama, Senin (25/03/2019).

Menurut Arfi, sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan PPIU.

Adapun, sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU terbukti gagal memberangkatan jemaah. Jumlahnya variatif, tetapi totalnya lebih dari 2.000 jemaah sampai dengan surat keputusan sanksi ini diterbitkan.

“PT. Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah, sedangkan PT. Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa meski dicabut izin penyelenggaraan umrahnya, tetapi PT. Bumi Minang Pertiwi dan PT. Joe Penta Wisata tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tanggungjawabnya kepada jemaah, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya.

Sementara itu, tiga PPIU yang mendapat peringatan tertulis karena melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan perundang-undangan antara lain adalah PT Bahtera Nurani Pratama, PT Sutra Tour Hidayah, dan PT Mubina Fifa Mandiri. 

“Jangan ulangi pelanggaraan karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin,” tegasnya.

Menurutnya, sanksi diberikan untuk memberikan efek jera, dan tidak ditiru atau dilakukan PPIU lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper