Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Mulai Fasilitasi Kampanye Peserta Pemilu di Media Massa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memfasilitasi kegiatan kampanye yang dilakukan para peserta pemilihan umum di media massa.
Pekerja merakit kotak suara pemilu berbahan baku karton di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Prasetia Fauzani
Pekerja merakit kotak suara pemilu berbahan baku karton di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memfasilitasi kegiatan kampanye yang dilakukan para peserta pemilihan umum di media massa.

Fasilitas kampanye ini diberikan kepada partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Adapun fasilitas kampanye di media massa rencananya akan dilaksanakan selama 21 hari mulai 24 Maret sampai 13 April 2019.

Berdasarkan keterangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPU bakal menggandeng enam stasiun televisi, tiga radio, tiga media cetak, dan lima media daring.

"Penetapan media-media massa ini berdasarkan hasil pelelangan langsung dengan negosiasi harga antara panitia lelang yang terdiri atas Unit Layanan Pelayanan (ULP) KPU, PPK KPU dengan media massa berdasarkan penawaran harga terendah," ungkap Wahyu dalam pesan tertulis kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Dengan adanya fasilitasi kampanye ini, KPU berharap sosialisasi dan pendidikan pemilih dapat berjalan secara efektif. Selain itu, kebutuhan masyarakat mendaoatkan informasi tentang Pemilu 2019 diharapkan dapat terpenuhi.

"Sehingga target partisipasi Pemilu 2019 yaitu 77,5% dapat tercapai," sambung Wahyu.

Fasilitasi KPU bagi peserta pemilu ini sendiri diatur dalam Peraturan KPU Nomor 28 tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut, KPU wajib memfasilitasi iklan kampanye untuk peserta sebanyak 10 titik per hari di setiap platform media. Namun karena keterbatasan dana, KPU hanya akan memfasilitasi tiga titik kampanye per harinya.

Akibat kondisi ini, KPU akhirnya mengizinkan peserta pemilu untuk melakukan kampanye secara mandiri, maksimal 10 titik per hari di setiap platform media. Dengan demikian, peserta pemilu memiliki hak untuk menampilkan 13 titik iklan di .

Berikut daftar media massa yang bermitra dengan KPU dalam fasilitasi iklan kampanye:

Media Televisi

1. TVRI NASIONAL

2. KOMPAS TV

3. TVONE

4. METRO TV

5. SCTV

6. INDOSIAR

Radio

1. RRI PRO 3 Nasional

2. KBR

3. El Shinta

Media Cetak

1. Koran KOMPAS

2. Koran Republika

3. Koran Jawa Pos

Daring

1. Tempo.co

2. Sindonews.com

3. Kompas.com

4. Liputan6.com

5. Tribunnews.com 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper