Bisnis.com, JAKARTA — Secara mengejutkan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan bahwa hoaks terkait pemilu yang meneror masyarakat dan menimbulkan ketakutan di masyarakat, sama saja seperti teror, sehingga bisa diancam dengan undang-undang (UU) Terorisme.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Hukum Rian Ernest menyatakan bahwa pihaknya tak sepakat dengan pernyataan tersebut.
"Hukum itu harus tegas dan tidak pandang bulu. Tapi juga harus ada kadar yang pas," jelas Rian kepada Bisnis, Kamis (21/3/2019).
Menurut Rian, Indonesia sudah memiliki instrumen hukum untuk menjerat pelaku hoaks atau kabar bohong yang dapat menimbulkan keonaran, yaitu seperti sangkaan pasal yang digunakan untuk menjerat Ratna Sarumpaet dalam UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Saya sendiri menggunakan pasal ini untuk melaporkan Pak Fadli Zon soal Potong Bebek Angsa PKI. Sudah ada beberapa pelaku yang masuk bui dengan UU Tahun 1946 ini. Jadi sudah ada instrumennya," ungkapnya.
"Sekali lagi, hukum harus tegas, tapi juga harus proporsional. Apalagi iklim demokrasi di Indonesia sekarang, rakyat bisa mengemukakan pendapat secara bebas," tambahnya.
Sebab itulah, walaupun setuju bahwa hoaks dapat menghancurkan masyarakat, Rian berpendapat penggunaan pendekatan antiteror untuk menjerat pembuat hoaks terlalu berlebihan dan membuat hukum tidak lagi proporsional.
"Apa iya, penyebar hoaks punya tujuan menghancurkan obyek vital yang strategis, atau menimbulkan korban yang bersifat massal? Jadi harus ada penelaahan lagi, apakah pelaku hoax dapat disejajarkan dengan teroris," tegas pria kelahiran Jerman, 24 Oktober 1987 ini.
Sebelumnya, Wiranto menyatakan hal tersebut selepas menghadiri Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Menurut tokoh militer Indonesia ini, hoaks merupakan ancaman yang berbahaya sebab bisa mengubah sikap masyarakat semata-mata untuk kepentingan politik. Dirinya pun meminta aparat keamanan untuk mewaspadai penyebaran hoaks dan menangkap pelaku hoaks yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu, kita gunakan UU terorisme," tegas Wiranto.
PSI Tak Setuju Kasus Pelaku Hoaks Dijerat UU Terorisme
Secara mengejutkan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan bahwa hoaks terkait Pemilu yang meneror masyarakat dan menimbulkan ketakutan di masyarakat, sama saja seperti teror sehingga bisa diancam dengan undang-undang (UU) Terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
45 menit yang lalu
Titah Prabowo: Maung Garuda jadi Mobil Dinas Semua Pejabat Negara
55 menit yang lalu
Prabowo Siap Berangus Judi Online, Bandar Kakap Dikantongi?
1 jam yang lalu
China Kirim 3 Astronot ke Stasiun Luar Angkasa Tiangong
2 jam yang lalu