Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelesaian Sengketa Konsumen : Dua Daerah Tak Serap Hibah Pemprov Jabar

Pemprov Jawa Barat mencatat ada daerah yang tidak menyerap dana hibah untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada 2018 lalu.
Konsumen memilih produk pakaian di salah satu gerai pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Rachman
Konsumen memilih produk pakaian di salah satu gerai pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com,BANDUNG--Pemprov Jawa Barat mencatat ada daerah yang tidak menyerap dana hibah untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada 2018 lalu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat M Arifin Soedjayana mengatakan pada 2018, dana hibah bisa diserap BPSK di 15 dari 17 kabupaten/kota yang pembinaannya menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.

"Nah, dari pagu yang disediakan sepanjang 2018, ada dua daerah yang dana hibah BPSK-nya tidak terserap yakni Kabupaten Garut dan Karawang," ujarnya di acara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/3/2019).

Tidak terealisasinya dana hibah tersebut, karena kedua daerah itu belum bisa melengkapi syarat administrasi yang diharuskan dalam ketentuan dana hibah.

"Pengucuran dana hibah tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan operasional BPSK, yang salah satu fungsinya adalah menyelesaikan sengketa konsumen," katanya.

Sepanjang 2018, kata dia, terdapat 477 pengaduan konsumen di BPSK wilayah Jabar. Dari jumlah pengaduan tersebut, terselesaikan 369 kasus, yang didominasi pengaduan leasing, sebanyak 277 kasus.

Provinsi Jawa Barat, sendiri telah 10 kali mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Terbaik untuk Peduli Konsumen terakhir pada pada 2018. Penghargaan ini diberikan pemerintah sebagai apresiasi atas hasil yang dicapai oleh Pemerintah Provinsi dalam melayani serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen.

"Penghargaan sebagai provinsi terbaik peduli konsumen tidak lepas dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam permberdayaan konsumen," katanya.

Sepanjang 2018, kata dia, Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat fokus melakukan pemantauan untuk aspek perizinan bidang perdagangan, bidang distribusi barang dan jasa.

Meliputi, minuman beralkohol dan berbahaya, pendaftaran produk barang dalam negeri dan impor, pemberlakuan SNI, broker property, perusahaan MLM, pendaftaran gudang serta peyimpanan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.

Berdasarkan hasil pantauan masalah tertib niaga Disperindag Jabar, sepanjang 2018 masih ditemukan adanya pelaku usaha yang melanggar aturan, misalnya dalam distribusi gula rafinasi dan penggunakan bahan berbahaya. “Selain itu juga masih ada pelaku usaha yang belum mengantongi persyaratan legal,” katanya.

Pemprov sendiri sudah mengalokasikan dana hibah untuk BPSK pada 2019 ini sebesar Rp 7,25 miliar atau naik Rp 250 juta dari realisasi tahun sebelumnya. Pada 2018, Pemprov Jabar hanya mengalokasikan Rp 7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper