Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bansos Tasikmalaya: Wagub Uu Mangkir lagi dari Sidang

Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, untuk ketiga kalinya mangkir pada persidangan kasus korupsi Bantuan Sosial Kabupaten Tasikmalaya. Ketidakhadiran Uu tersebut diketahui karena dia tengah melakukan perjalanan dinas ke Sukabumi.
Suasana sidang kasus Bansos Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Kota Bandung hari Senin 18 Maret 2019./Bisnis-Dea Andriyawan
Suasana sidang kasus Bansos Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Kota Bandung hari Senin 18 Maret 2019./Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, untuk ketiga kalinya mangkir pada persidangan kasus korupsi Bantuan Sosial Kabupaten Tasikmalaya. Ketidakhadiran Uu tersebut diketahui karena dia tengah melakukan perjalanan dinas ke Sukabumi.

"Berdasarkan penetapan, kami selaku jaksa penuntut umum sudah melaksanakan pemanggilan. Namun pada saat ini, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena mempunyai tugas kedinasan ke Sukabumi untuk menghadiri acara pendidikan vokasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga tidak bisa hadir," ucap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Andi Andika dalam persidangan di di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (18/3/2019).

Hari ini, Uu dipanggil untuk bersaksi atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya dengan terdakwa mantan anak buahnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir dan kawan-kawan.

Namun, pada pemanggilannya yang ketiga kalinya, Uu kembali mangkir setelah sebelumnya pemanggilan pertama dilakukan oleh pengacara Abdul Kodir namun tak hadir. Pemanggilan selanjutnya dilakukan oleh jaksa berdasarkan penetapan majelis hakim di persidangan. 

Lalu, pada pekan kemarin setelah penetapan, hakim memberi kesempatan satu kali lagi untuk menghadirkan Uu. Akan tetapi hari ini, Uu kembali mangkir di persidangan.

Selanjutnya, hakim mengembalikan keputusan kepada para terdakwa lantaran Uu yang digadang-gadang berperan dalam sunat dana bansos tersebut tak kunjung hadir di persidangan. 

Kemudian, para terdakwa pun sepakat untuk melanjutkan proses sidang tanpa menunggu Uu datang ke sidang. Terlebih, mengingat waktu pemeriksaan saksi yang habis dan juga waktu penahanan yang mepet.

Pekan depan, persidangan akan digelar kembali dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

"Lanjut yang mulia," kata Abdul Kodir menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sebelumnya, nama Uu sering disebut oleh para terdakwa di persidangan. Para terdakwa yang merupakan mantan anak buah Uu di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya semasa Uu menjabat mengaku diperintah untuk memotong anggaran bansos yang harusnya diberikan kepada masyarakat.

Anggaran bansos yang di korupsi tersebut untuk merealisasikan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban yang sebelumnya tidak dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper