Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Akselerasi Pembangunan Jabar Tepis Lahirkan Konflik Kepentingan

Anggota Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) Jawa Barat Erry Riyana Hardjapamekas menepis kekhawatiran TAP beresiko melahirkan konflik kepentingan.
Erry Riyana Hardjapamekas. /Bisnis.com
Erry Riyana Hardjapamekas. /Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG—Anggota Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) Jawa Barat Erry Riyana Hardjapamekas menepis kekhawatiran TAP beresiko melahirkan konflik kepentingan.

Mantan Ketua KPK tersebut menegaskan pembentukan TAP Jabar sudah sesuai aturan. Saat dirinya dilibatkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dipastikam pembentukan TAP Jabar dilakukan secara transparan dan diisi orang kredibel dibidangnya. 

"TAP dibentuk dengan keterbukaan, tanpa sembunyi-sembunyi atau dikemas dengan cara kemasan indah. Potensi konflik kepentingan (PKK) muncul ketika keterbukaan tidak hadir, sebaliknya PKK tereduksi ketika transparansi hadir," ujar Erry di Bandung, Senin (18/3/2019).

Erry menjelaskan, pembentukan TAP Jabar dilakukan untuk mengakselerasi program kerja serta mempercepat realisasi pembangunan di Jabar. Hal itu sesuai dengan arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang mengusung tagline 'Jabar Ngabret'. 

"Mengangkat orang yang dipercaya itu bukanlah pelanggaran etika atau hukum, melainkan kewajaran semata. Mari berpikir positif tanpa prasangka, bicara dengan data dan fakta. Terlalu mudah bila sekadar mencari kesalahan atau kelemahan, mari kita bersama-sama nenggali gagasan. Kepada Kang Emil, tetap semangat dan cermat, terima semua kritik sebagai suplemen gairah kejuangan," jelasnya.

Dia menilai TAP bagian dari upaya Ridwan Kamil didampingi dengan ketat oleh pihaknya. Menrutnya  pengendalian dan penilaian kinerja kepada atasannya dan serahkan pengawasan teknis kepada ahlinya. 

"Silakan semua anggota TAP diawasi, dan ditegur bila ada yang menyimpang atau menyalahgunakan wewenang, kalau pun punya wewenang," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018 yang dikeluarkan pada 27 November 2018.

TAP diisi sejumlah pakar dengan latar belakang kelilmuan beragam seperti Erry Riyana Hardjapamekas, Indratmo Soekarno, Bernardus Djonoputro, Evi S Saleha, Budi Raharjo, Budhiana Kartawijaya, Kusmayanto Kadiman, Asep Warlan dan Dedi Kusnadi Thamim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper