Bisnis.com, JAKARTA - Guna memenuhi syarat proses penerbitan visa jemaah haji, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar mengatakan, proses rekam biometrik tahun ini akan dilakukan di 34 provinsi.
"Kebijakan Saudi, tahun ini seluruh jemaah haji harus direkam data biometriknya sebagai syarat penerbitan visa," kata Nizar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2019).
"Tim Ditjen PHU siap menindaklanjuti kebijakan ini agar prosesnya bisa segera dipahami dan tidak menyulitkan jamaah."
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan VFS Tasheel selaku pihak yang ditunjuk Pemerintah Saudi untuk melakukan proses rekam biometrik.
Menurutnya, VFS Tasheel saat ini sudah membuka kantor layanan di 34 titik, kecuali Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku. Saat ini, mereka sedang berupaya untuk menambah tujuh titik layanan lagi, yaitu di Solo, Semarang, Cirebon, Serang, DI Yogyakarta, Pekanbaru, dan Palembang.
"Kemarin saya rapat dengan VFS Tasheel dan Kemenag mengusulkan agar mereka menambah titik layanan lagi di 120 lokasi," tuturnya.
"Ada 120 titik layanan usulan Kemenag tersebar di kabupaten/kota pada provinsi dengan jemaah banyak dan lokasinya jauh. Misalnya, di Pulau Jawa, Sumut, Sulsel, dan beberapa daerah kepulauan."
VFS Tasheel, kata Muhajirin, merespons positif usulan ini dan akan mengkajinya. Hal senada disampaikan Kasubdit Dokumentasi Haji Nasrullah Jassam. Menurutnya, VFS Tasheel juga akan membuka layanan bergerak atau mobile services.
"Untuk wilayah seperti Papua, kemungkinan layanan bukan dalam bentuk kantor tapi dalam bentuk bio mobile. Layanannya mirip dengan layanan perpanjangan sim keliling," katanya.
Nasrullah menambahkan, proses rekam biometrik ini akan mulai dijalankan pada Senin, 11 Maret 2019.
Pada 25 Februari 2019, Ditjen PHU telah merilis jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440 H/2019 M. Hal teknis terkait rekam biometrik ini, kata Nasrullah, akan disampaikan oleh bidang haji di masing-masing Kanwil Kemenag provinsi dab Kasi Haji Kankemenag Kab/Kota.