Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disidang, Ratna Sarumpaet Sumringah dan Salam 2 Jari

Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi.
Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi. JIBI/Bisnis/Aziz Rahardian
Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi. JIBI/Bisnis/Aziz Rahardian

Bisnis.com, JAKARTA - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi.

Tampak sumringah dengan kerudung warna merah, Ratna tiba didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan, yang tampil santai dengan kaos polos birunya.

Ratna mengaku hanya mempersiapkan moral saja untuk menjalani sidang keduanya. Sebab, seluruh materi persidangan telah dipersiapkan tim pengacara.

"Siapin moral saja," ungkapnya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (6/4/2019).

"Yang nyiapin [materi] lawyer, bukan saya," tambahnya.

Jelang persidangan, tak lupa salam dua jari terlihat lagi dari tangan kanannya. Kali ini, telunjuk dan jempol kanannya tampak tegas mengacungkan simbol politik dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tersebut.

"Saya sendiri di sini tidak apa-apa. Ya, mereka kan lagi sibuk kampanye," ungkap mantan aktivis kesenian, sekaligus pegiat teater ini.

Dalam agenda kali ini, Ratna berharap status penahanan Tahanan Kota atau Tahanan Rumah yang diajukan oleh bungsunya Atiqah di sidang perdananya, dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Soalnya ibu saya kan, bukan sakit-sakitan, tapi memang sudah usia," ungkap Atiqah.

Sebelumnya, sidang perdana Ratna telah digelar pada Kamis (28/2/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Ratna akan menghadapi dua dakwaan, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper