Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disidang Hari Ini, Berikut Bocoran 2 Poin Isi Eksepsi Ratna Sarumpet

Desmihardi, pengacara terdakwa kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet, membocorkan isi eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan hari ini, Rabu (6/3/2019).
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum./ANTARA-Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Desmihardi, pengacara terdakwa kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet, membocorkan isi eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan hari ini, Rabu (6/3/2019).

Menurut Desmihardi, ada dua hal yang mereka soroti dalam eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa.

Pertama, kata dia, tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk menjerat Ratna.

"Kami tim kuasa hukum menganggap penggunaan pasal itu keliru," ujar Desmihardi pada Selasa (5/3/2019).

Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1046 berbunyi, "barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Menurut Desmihardi, tidak ada keonaran yang dimunculkan akibat kebohongan Ratna soal penganiayaan dirinya.

Jaksa Penuntut Umum, kata Desmihardi, juga tak menjelaskan keonaran yang dimaksud dalam surat dakwaan setebal 16 halaman.

"Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," ucap dia.

Poin kedua yang akan mereka bahas dalam eksepsi adalah penyusunan surat dakwaan Ratna Sarumpaet. Menurut Desmihardi, ia dan timnya menganggap surat dakwaan Ratna yang dibuat oleh JPU tak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan pasal tersebut, surat dakwaan harus dibuat dengan cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Desmihardi enggan menjelaskan secara detil pada bagian mana surat dakwaan Ratna Sarumpaet yang mereka persoalkan. "Detilnya besok saja akan kami bacakan," ujar dia.

Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Menurut Desmihardi, rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dalam sidang sebelumnya pada Kamis (28/2/2019), JPU menyebut Ratna Sarumpaet membuat keonaran lewat berita bohong ihwal penganiayaan dirinya.

Akibat hoax yang disebarkan Ratna, capres Prabowo Subianto menggelar konferensi pers yang menuding ada intimidasi terhadap Ratna yang saat itu merupakan jurkam timses Prabowo - Sandiaga. 

Belakangan terungkap wajah lebam Ratna Sarumpaet akibat operasi facelift di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat. Timses Pabowo langsung memecat Ratna dari posisinya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper