Bisnis.com, JAKARTA - Dua anak terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani, Al Ghazali dan Abdul Qadir Jaelani berencana menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Senin (4/3/2019).
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan kedatangan keduanya untuk mempertanyakan surat balasan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait penahanan ayahnya di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
"Rencananya hari ini mereka akan datang. Tapi waktunya belum pasti jam berapa," kata Ali Lubis, Senin (4/3/2019).
Ali mengatakan pada 11 Februari lalu, Komnas HAM mengirim surat ke Pengadilan Tinggi DKI terkait dengan permintaan pemindahan ruang tahanan kliennya dari Rutan Medaeng ke ke Rutan Cipinang, Jakarta. Namun, kata dia, permohonan dari Komnas HAM tidak ditindaklanjuti.
Buktinya, kata Ali, penahanan Ahmad Dhani diperpanjang selama 60 hari. Padahal, alasan pertimbangan penahanan Ahmad Dhani di Medaeng untuk mempermudah pemeriksaan dan proses hukum di Surabaya.
Ahmad Dhani sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.
Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Saat ini, persidangan kasus itu masih berjalan.
Menurut Ali, semestinya kliennya tidak perlu ditahan. Sebab, kliennya tidak akan melarikan diri dan proses hukumnya atas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga masih banding dan menunggu hasilnya dari Pengadilan Tinggi DKI.
"Apa urgensinya menambah masa penahanan Ahmad Dhani," ujarnya.