Bisnis.com, JAKARTA - Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea dan Cukai Medan 4 orang pengedar narkotika jaringan Malaysia-Indonesia di Jalan Raya Siantar Kelurahan Pagar Jati, Lubuk Pakam Sumatra Utara pada Kamis (28/2/2019).
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan keempat pelaku yang diamankan itu bernama Dedi Iskandar dan Surya Darma selaku kurir dan Ibnu Hajar yang berperan sebagai penjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia serta Rahmadsyah selaku pengendali narkotika tersebut.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan keempat pelaku yaitu 30 bungkus narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang dibungkus plastik teh warna hijau untuk mengelabui petugas.
"Para tersangka saat ini sudah kami amankan dan beberapa barang bukti yang telah kami sita adalah 30 bungkus sabu terbungkus plastik teh seberat 30 kilogram, 2 unit mobil, beberapa handphone, dan uang tunai Rp6 juta," tutur Arman, Senin (4/3/2019).
Arman menjelaskan petugas menangkap keempat pelaku itu berawal dari informasi masyarakat daerah Batubara Sumatera Utara yang mengungkapkan akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
"Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pengiriman sabu dari Malaysia tersebut menggunakan jalur laut dengan menggunakan kapal Tekong atau kapal nelayan dijemput langsung dari daerah Port Klang, Malaysia oleh seseorang bernama IBNU al BENU," ujar Arman.
Dia mengatakan setelah kapal nelayan yang telah membawa narkotika jenis sabu itu merapat di Pantai Labu, Batubara Sumatera Utara, paket narkotika itu dibawa menggunakan kendaraan roda empat oleh 2 orang laki-laki.
"Saat mobil melintas di Jalan Raya Siantar, kemudian Tim Gabungan langsung melakukan penghadangan dan peangkapan terhadap kendaraan itu dan ada 2 pelaku yang diamankan atas nama Dedi dan Surya," ujarnya.
Dari tangan Dedi dan Surya diamankan 3 kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya masing-masing berisi 10 kantong narkotika jenis sabu yang dikemas ke dalam plastik teh China warna hijau.
"Dari keterangan kedua tersangka, kemudian kami juga melakukan penangkapan dua tersangka lain yang terlibat sindikat jaringan tersebut atas nama Ibnu dan Rachmad," tuturnya.