Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur mekanisme berkampanye di media massa dan jumlah spot beriklan untuk seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dikutip dari keterangan resmi KPU, Minggu (3/3/2019), mekanisme iklan di media massa terdiri dari dua jenis yakni yang difasilitasi oleh KPU dan iklan secara mandiri oleh peserta Pemilu 2019.
Iklan yang difasilitasi oleh KPU mencakup pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pilpres 2019, partai politik peserta pemilu, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan partai politik lokal Aceh.
Adapun calon anggota legislatif tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diperkenankan beriklan secara mandiri dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Media pemasangan iklan kampanye oleh KPU juga diperluas melalui media cetak (Koran, majalah, dan tabloid), media elektronik (televisi dan radio), dan media daring.
Iklan yang difasilitasi oleh KPU untuk media cetak koran harian dilakukan paling banyak di tiga media dengan durasi beriklan selama 21 hari.
Baca Juga
Media televisi paling banyak tiga spot (per spot paling lama 30 detik), ditiga media selama 21 hari. Media radio paling banyak tiga spot (per spot paling lama 60 detik) ditiga media selama 21 hari. Dan di media daring yang difasilitasi paling banyak satu banner di lima media dengan durasi beriklan selama 21 hari.
Adapun untuk beriklan secara mandiri, KPU berdasarkan aturan perundangan telah membatasi jumlah pengeluaran iklan yang dapat dilakukan oleh masing-masing peserta pemilu.
Untuk media cetak diberikan ruang beriklan sebanyak 1 halaman (810 mmk), televisi paling banyak 10 spot dengan durasi 30 detik, radio paling banyak 10 spot dengan durasi 60 detik, serta media daring ukuran horizontal 970 x 50 pixel dan ukuran vertikal 298 x 598 pixel.