Bisnis.com, PURWOKERTO - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah mengungkap kasus kepemilikan 3 pot tanaman ganja yang melibatkan dua orang tersangka.
Kepala Satresnarkoba Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Endang Sri Wahyuni, di Purwokerto, Kamis, menjelaskan kasus ini terungkap berkat informasi diterima pihak kepolisian pada hari Rabu (27/2), pukul 14.00 WIB.
“Tersangka mendapatkan biji ganja dengan cara membeli ganja kering seberat 0,5 gram dengan harga Rp150.000 secara daring (online) pada bulan September 2018,” ujarnya Kamis (28/2/2019), seperti dilaporkan Antara.
Berikut kronologi penemuan pot tanaman ganja dan biji bibit ganj tersebut. Pada konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pihaknya menerima informasi jika di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas ada warga yang menanam pohon ganja.
Karena itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati satu pohon ganja setinggi 20 sentimeter yang ditanam dalam pot di depan rumah Stn alias Pathul (38), warga Desa Panembangan.
Selain itu, petugas juga menemukan satu pohon ganja setinggi 68 sentimeter yang ditanam dalam pot di kebun belakang rumah tetangga Pathul.
Terkait dengan temuan tersebut, petugas segera mengamankan Pathul beserta barang bukti pada Rabu (27/2), pukul 18.30 WIB.
"Kami pun melakukan pengembangan dan diketahui bahwa Pathul mendapatkan biji ganja dari IMM alias Iqbal (23), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok.
Berdasarkan informasi tersebut, personel kepolisian setempat segera mendatangi rumah Iqbal pada pukul 21.30 WIB, dan mendapati satu pohon ganja setinggi 45 sentimeter yang ditanam dalam 'polybag'.
Ia mengatakan tersangka Stn alias Pathul dan IMM alias Iqbal beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas di Purwokerto untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Iqbal, kata dia, diketahui bahwa yang bersangkutan mendapatkan biji ganja dengan cara membeli ganja kering seberat 0,5 gram dengan harga Rp150.000 secara daring (online) pada bulan September 2018.
Menurut dia, Iqbal selanjutnya menanam sebagian biji ganja tersebut dan sebagian lagi diberikan kepada Pathul untuk ditanam.
Sedangkan daun ganja kering yang dibeli Iqbal, lanjut dia, digunakan untuk membuat teh sebagai obat penyakit gula yang diderita orang tuanya.
"Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka bakal dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," katanya pula.