Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Pot Tanaman Ganja Ditemukan di Banyumas, Bibit Dibeli Online Rp150.000

Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah mengungkap kasus kepemilikan 3 pot  tanaman ganja yang melibatkan dua orang tersangka.
Bentuk tanaman ganja adalah seperti ditemukan di Aceh Utara tahun lalu. Nova M, Polisi Wanita Aceh Utara mencabuti batang tanaman ganja saat operasi ladang ganja, di Desa Cot Rawa Tu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (10/5)./Antara-Rahmad
Bentuk tanaman ganja adalah seperti ditemukan di Aceh Utara tahun lalu. Nova M, Polisi Wanita Aceh Utara mencabuti batang tanaman ganja saat operasi ladang ganja, di Desa Cot Rawa Tu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (10/5)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, PURWOKERTO - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah mengungkap kasus kepemilikan 3 pot  tanaman ganja yang melibatkan dua orang tersangka.

Kepala Satresnarkoba Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Endang Sri Wahyuni, di Purwokerto, Kamis, menjelaskan kasus ini terungkap berkat informasi diterima pihak kepolisian pada hari Rabu (27/2), pukul 14.00 WIB.

“Tersangka mendapatkan biji ganja dengan cara membeli ganja kering seberat 0,5 gram dengan harga Rp150.000 secara daring (online) pada bulan September 2018,” ujarnya Kamis (28/2/2019), seperti dilaporkan Antara.


Berikut kronologi penemuan pot tanaman ganja dan biji bibit ganj tersebut. Pada konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pihaknya menerima informasi jika di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas ada warga yang menanam pohon ganja.

Karena itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati satu pohon ganja setinggi 20 sentimeter yang ditanam dalam pot di depan rumah Stn alias Pathul (38), warga Desa Panembangan.

Selain itu, petugas juga menemukan satu pohon ganja setinggi 68 sentimeter yang ditanam dalam pot di kebun belakang rumah tetangga Pathul.

Terkait dengan temuan tersebut, petugas segera mengamankan Pathul beserta barang bukti pada Rabu (27/2), pukul 18.30 WIB.

"Kami pun melakukan pengembangan dan diketahui bahwa Pathul mendapatkan biji ganja dari IMM alias Iqbal (23), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok.

Berdasarkan informasi tersebut, personel kepolisian setempat segera mendatangi rumah Iqbal pada pukul 21.30 WIB, dan mendapati satu pohon ganja setinggi 45 sentimeter yang ditanam dalam 'polybag'.

Ia mengatakan tersangka Stn alias Pathul dan IMM alias Iqbal beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas di Purwokerto untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Iqbal, kata dia, diketahui bahwa yang bersangkutan mendapatkan biji ganja dengan cara membeli ganja kering seberat 0,5 gram dengan harga Rp150.000 secara daring (online) pada bulan September 2018.

Menurut dia, Iqbal selanjutnya menanam sebagian biji ganja tersebut dan sebagian lagi diberikan kepada Pathul untuk ditanam.

Sedangkan daun ganja kering yang dibeli Iqbal, lanjut dia, digunakan untuk membuat teh sebagai obat penyakit gula yang diderita orang tuanya.

"Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka bakal dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," katanya pula.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper