Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK : Formula Pengadaan Obat Tanpa E-Katalog Justru Kemunduran

Formula pengadaan obat-obatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dianggap mengalami kemunduran sejak munculnya peraturan baru.
MG Noviarizal Fernandez
MG Noviarizal Fernandez - Bisnis.com 27 Februari 2019  |  16:19 WIB
KPK : Formula Pengadaan Obat Tanpa E-Katalog Justru Kemunduran
Ilustrasi obat-obatan tablet dan kapsul. - REUTERS/Srdjan Zivulovic

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terjadi kemunduran dari sisi regulasi pengadaan obat untuk pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Syahdu Winda, dari Bagian Penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sebelum program JKN diselenggarakan pada 2014, porsi belanja obat dari total pelayanan kesehatan mencapai 40%. Tapi porsi itu berkurang hingga kisaran 25% dari total pelayanan setelah program JKN dilaksanakan.

“Hal ini didorong oleh ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala LKPP [Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa] No. 6/2016,” ujarnya dalam diskusi Potensi Fraud di Tengah Isu Kelangkaan Obat, Selasa (26/2/2019).

Dia melanjutnya, di era JKN, terjadi perubahan mekanisme pengadaan obat yang ditandai dengan penerapan formula nasional untuk mengendalikan mutu obat serta memaksa fasilitas kesehatan untuk berbelanja obat melalui e-katalog sebagai pengendali harga.

Regulasi ini, lanjutnya mendorong fasilitas kesehatan untuk meninggalkan pengadaan obat secara konvensional sekaligus mempersemput ruang terjadinya fraud.

Akan tetapi, lanjutnya, berdasarkan regulasi terbaru yakni Peraturan Lembaga LKPP No. 11/2018 tentang katalog yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, tidak ada lagi kewajiban belanja melalui e-katalog.

KPK, lanjutnya, menilai aturan ini buka peluang bagi fasilitas kesehatan (faskes) untuk melakukan pengadaan konvensional. “Kami agak khawatir karena menimbulkan multitafsir dalam regulasi ini,” ucapnya.

Dia mengatakan badan kesehatan dunia (World Health Organisation/WHO) pernah memaparkan contoh pengadaan obat untuk asuransi sosial yang terbaik harus memenuhi beberapa aspek yakni adanya formula nasional yang di Indonesia diwujudkan dengan formula nasional.

Selain itu, standard penanganan pasien oleh tenaga medis untuk menghindari pemberian tindakan yang tidak perlu sekaligus mencegah terjadinya pembengkakan biaya pengobatan serta pengadaan transparan yang diwujudkan dengan e-katalog sebagai pengendali harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK obat pengadaan barang dan jasa
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top