Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Klarifikasi Isu Terkait Pengakuan Aliran Kepercayaan di e-KTP dan KK

Pemerintah tidak mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia hanya karena mencantumkan aliran kepercayaan bagi penghayat di e-KTP. Kebijakan itu keluar sebagai turunan dari Putusan MK tahun 2017 lalu.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el./ANTARA-Adeng Bustomi
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA -- Diakuinya penganut aliran kepercayaan oleh negara tidak berarti menghilangkan agama yang selama ini diakui pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Dia mengklarifikasi beredarnya kabar yang menyebut pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia.

"Yang sesungguhnya terjadi, negara mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui UUD 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," kata Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

Saat ini, pemerintah telah mencantumkan keterangan "Kepercayaan Terhadap Tuhan YME" di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat yang menganut aliran kepercayaan. Pengaturan pencantuman itu bisa ditemukan dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 dan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal 61 dan 64 beleid itu menyebut, elemen data penghayat kepercayaan di kolom agama e-KTP atau KK tidak dicantumkan. Akan tetapi, MK menganulir isi kedua pasal itu melalui Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017.

Kemendagri pun menindaklanjuti putusan MK dengan menerbitkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

"Pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper