Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harmonisasi Aturan Penting Agar OSS Efektif Hingga ke Daerah

Harmonisasi peraturan pemerintah pusat dengan peraturan daerah terkait dengan perizinan perlu dilakukan.
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah perlu memastikan bahwa penerapan sistem Online Single Submission (OSS) dapat bekerja dengan baik hingga ke daerah-derah untuk memperlancar kemudahan berusaha dan membuka kesempatan lebih besar terhadap munculnya perusahaan rintisan.

"Supaya Indonesia bisa kompetitif, bahkan di tingkat kawasan Asia Tenggara, Indonesia perlu melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dan memastikan pelaksanaan sistem OSS efektif hingga tingkat daerah," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Krishnamurti, Minggu (24/2/2019).

Untuk mendukung implementasi OSS, lanjutnya, pemerintah perlu melakukan harmonisasi peraturan pemerintah pusat dengan peraturan daerah yang terkait dengan perizinan. Kondusifnya iklim usaha diharapkan bisa memunculkan "unicorn" (perusahaan rintisan dengan valuasi nilai di atas 1 miliar dolar AS) baru di Tanah Air.

Sebagaimana diwartakan, Anggota Komisi VI DPR RI Juliari P Batubara menginginkan pemerintah dapat benar-benar menyinkronkan sistem "Online Single Submission" (OSS) yang berada di pemerintah tingkat pusat dengan mekanisme yang ada di pemerintah daerah.

J uliari Batubara menyatakan bahwa belum sinkronnya sistem yang digunakan pemerintah di tingkat pusat dengan pemda menjadi kendala bagi masuknya investasi asing, begitu pula hal tersebut juga dinilai bisa menghambat investasi dalam negeri.

"Melalui sistem integrasi semua pihak, bisa melihat sistem perizinan secara menyeluruh dan termonitor dalam satu atap," kata politisi PDIP itu.

Untuk itu, ujar dia, diperlukan satu sistem peta tunggal atau "one single map" dalam rangka meminimalkan dampak tumpang tindih perizinan yang terjadi saat ini.

Juliari yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Kerja Sama Ekonomi Regional (KER) Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI juga menyoroti adanya tantangan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai otonomi daerah yang memindahkan kewenangan pengawasan dari pemerintah tingkat II ke daerah.

Hal tersebut, lanjutnya, mengakibatkan ketertundaan penyelesaian masalah terutama terkait investasi, perizinan dan ketenagakerjaan. Pemisahan fungsi pengawasan yang sekarang dipegang provinsi dan kewenangan penyelesaian masalah yang masih tetap berada di tangan pemerintah kabupaten, menjadi tantangan tersendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper