Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKPP Berhentikan Tetap 3 Penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk mengeluarkan empat sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu.
Pekerja merakit kotak suara pemilu berbahan baku karton di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Prasetia Fauzani
Pekerja merakit kotak suara pemilu berbahan baku karton di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk mengeluarkan empat sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu.

Keputusan tersebut diketuk pada sidang dengan agenda pembacaan 16 putusan dari 18 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). Terdapat 51 nama Teradu yang diputus perkaranya dalam sidang tersebut.

Tiga orang tersebut adalah Sarfan Kurnia yang diberhentikan sebagai Anggota KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (nomor perkara 298/DKPP-PKE-VII/2018); Arianto A. Manika yang diberhentikan sebagai Ketua PPS Badumpayan, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (nomor perkara 313/DKPP-PKE-VII/2018); dan Rusman Samiden yang diberhentikan sebagai Ketua Panwascam Bulagi, Kabupaten Bangai Kepulauan, Sulawesi Tengah (nomor perkara 11-PKE-DKPP/I/2019).

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Arianto A. Manika sebagai Ketua PPS Badumpayan, kecamatan banggai tengah sejak putusan dibacakan," kata Ketua majelis, Muhammad dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/2/2019).

Muhammad mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Rusman Samiden sebagai Ketua Panwascam Bulagi.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU RI Arief Budiman dan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo. Sanksi untuk Arief diberikan untuk perkara nomor 275/DKPP-PKE-VII/2018. Ia menjadi Teradu bersama lima orang Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sementara itu sanksi peringatan untuk Ratna diberikan untuk perkara nomor 319/DKPP-PKE-VII/2018. Dalam perkara ini, Ratna menjadi Teradu bersama Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi.

"Mengabulkan pengaduan Pengaduan untuk sebagian; dan memberikan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I, Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," tutur Muhammad.

Dalam sidang ini, sanksi berupa peringatan diberikan DKPP kepada 21 Teradu. Selain itu, DKPP mengeluarkan satu sanksi barupa peringatan keras dan memberikan rehabilitasi kepada 26 penyelenggara Pemilu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper