Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap platfom layanan peminjaman uang tunai secara instan atau financial technology (fintech) ilegal karena sudah memakan banyak korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono berpandangan bahwa masyarakat saat ini harus bisa menghadapi perkembangan industri 4.0 yang sebelumnya tidak pernah ada.
Menurutnya, industri 4.0 tersebut juga harus disikapi dengan ilmu pengetahuan yang cukup, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban fintech ilegal.
"Ada pinjaman online kan saat ini, makanya kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan perkembangan teknologi saat ini," tuturnya, Selasa (19/2).
Argo juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berbagai jenis iklan tawaran dari fintech ilegal yang beredar di media sosial. Menurut Argo, fintech yang legal dapat dicek masyarakat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Kroscek ke OJK, tanya ke OJK apakah benar kalau perusahaan ini adalah perusahaan yang melakukan pinjaman online," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel