Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: Kenaikan Tarif Kargo Tak Sebanding dengan Naiknya Harga BBM

Kenaikan tarif kargo kapal rute Surabaya-Ambon tidak sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi alasan perubahan tarif.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Kabar24.com,JAKARTA — Kenaikan tarif kargo kapal rute Surabaya-Ambon tidak sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi alasan perubahan tarif.

Wahyu Bekti, investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan resmi dari pihak Pertamina dalam persidangan di Surabaya pada 13 Februari 2019.

“Kami menanyakan mengenai latar belakang alasan Pertamina menaikkan harga bahan bakar untuk kapal sepanjang 2016 dan 2017,” ujarnya, Senin (18/2/2019).

Para investigator, lanjutnya, memfokuskan pertanyaan pada periode Juli-Desember 2017. Sepanjang periode itu, harga bahan bakar meningkat setiap bulan maksimal 3%. Peningkatan besaran tarif ini, lanjutnya, tidak sebanding dengan kenaikan tarif kargo kapal pada rute Surabaya-Ambon yang mencapai 300%.

Berdasarkan catatan Bisnis dari proses persidangan, Witan Suprapto, Wakil Ketua I Indonesia National Shipowners' Association (INSA) mengatakan bahwa Padahal, komponen bahan bakar mencapai 50-60% dari total keseluruhan biaya perusahaan pelayaran di samping beberapa komponen lainnya seperti biaya kepelabuhanan. Pada 2017, lanjutnya, ada kenaikan tarif bahan bakar yang mencapai 40% dari harga sebelumnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan bahwa organisasi tersebut merupakan wadah untuk menjembatani pelaku usaha pelayaran dengan pihak pemerintah. Karena itu, mereka hanya memfokuskan diri pada bidang kebijakan pemerintah serta isu-isu nasional yang berkaitan dengan pelayaran.

“Tidak pernah ada pemberitahuan soal kenaikan tarif atau internal perusahaan termasuk market share dari anggota,” ujarnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Harry Agustanto dan didampingi oleh Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah.

Dokumen dari persidangan juga menyebutkan bahwa para pelaku menolak laporan investigator KPPU. Meratus Line misalnya, menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak hanya diakibatkan oleh faktor kenaikan harga bahan bakar namun juga akibat perubahan komponen lain yang membentuk harga.

Perusahaan itu menaikkan tarif kargo kapal untuk kontainer 20 feet dari Rp5 juta menjadi Rp9 juta namun setelah bernegosiasi dengan konsumen, tarif tersebut diturunkan menjadi Rp6 juta hingga Rp7 juta pada rute tersebut.

Perkara Nomor 08/KPPU-L/2018 ini bermula dari laporan yang diterima KPPU tentang dugaan perjanjian penetapan tarif peti kemas di sekitar bulan Agustus 2017. KPPU memiliki bukti adanya surat kenaikan tarif angkut peti kemas, yang dibuat para terlapor, dengan tanggal efektifitas yang sama.

Kesepakatan tarif ini diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, KPPU sudah menggelar sidang pemeriksaan terhadap 6 saksi pengguna jasa di Kantor Perwakilan Daerah Surabaya, pada 5-6 Desember 2018.

Pada Oktober 2017, Indonesian National Shipowners Association (INSA) sudah memberi penjelasan tentang kenaikan tarif angkutan laut peti kemas untuk rute Surabaya-Ambon. Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto, pernah mengatakan, penyesuaian tarif pelayaran rute Surabaya-Ambon dilakukan karena sebelumnya sempat mengalami penurunan tarif.

Selain itu, kenaikan tarif juga merupakan dampak dari harga bahan bakar minyak atau Marine Fuel Oil (MFO) yang mengalami kenaikan 47% dari Rp3.800 menjadi Rp5.600 per liter. Adapun kenaikan tarif rute Surabaya-Ambon yang berujung pada perkara ini yakni untuk peti kemas ukuran 20 feet sebesar Rp7 juta sampai Rp8 juta, naik dari sebelumnya Rp4,7 juta sampai Rp5,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper