Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pemilu 2019 Mendagri Minta Kepala Daerah Paham Peraturan KPU dan Bawaslu

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mempelajari peraturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019. Arahan ini dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) saat berbincang dengan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) saat berbincang dengan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mempelajari peraturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019. Arahan ini dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye.

Tjahjo juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

"Pokoknya kami telah meminta kepada semua kepala daerah, pelajari aturan KPU dan aturan Bawaslu mana yang boleh mana yang tidak. Prinsip kampanye itu harus ada izin Kemendagri dan kepada Pemda (pemerintah daerah) setempat. Kedua, tidak boleh menggunakan fasilitas daerah, mobil kendaraan, gedung-gedung, uang, juga mengajak ajudan, dengan pakaian ASN, kecuali sabtu minggu ," kataTjahjo usai menghadiri Rapat tentang Pengembangan Pariwisata, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/2/2019).

Ketentuan kepala daerah untuk melakukan cuti kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.

Setelah kepala daerah bersangkutan mengajukan hari cutinya, pengajuan tersebut diproses Mendagri untuk diterbitkan persetujuan. Sedangkan bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengajukan izin cuti kepada gubernur untuk kemudian diproses persetujuannya.

Hal ini yang sama juga dilakukan Mendagri dengan mengajukan cuti kampanye kepada Presiden saat menghadiri reuni Koalisi Alumni Universitas Diponegoro untuk mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden beberapa waktu lalu.

"Karena apa pun kepala daerah itu kan kader partai politik yang didukung oleh gabungan partai politik, jadi di satu sisi dia sebagai pejabat publik yang harus netral, di sisi lain sebagai orang partai. Karena saya saja mau kampanye, ikut reuni UNDIP di Semarang, harus minta izin cuti ke presiden dulu, baru saya lapor ke Bawaslu," papar Tjahjo.

Masa kampanye untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung hingga 13 April 2019. Tjahjo berharap semua peserta Pemilu 2019 mampu melakukan kampanye secara bermartabat tanpa mengganggu stabilitas keamanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper