Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta pelaku industri manufaktur, ritel, dan penyedia jasa makanan serta minuman bekerja sama dengan pihak lain untuk mengatasi persoalan sampah plastik.
Pelaku industri bekerja sama dengan bank sampah atau Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R) untuk mengelola sampah plastik yang dihasilkan.
“Kan sudah banyak juga berkembang industri daur ulang. Ada asosiasi daur ulang plastik, ada asosiasi bank sampah. Itu dimungkinkan mereka kerja sama dalam collecting system-nya itu,” ujar Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar kepada Bisnis, Senin (11/2/2019).
Dorongan ini disampaikan KLHK lantaran mereka berniat menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah untuk Produsen. Beleid itu rencananya dikeluarkan tahun ini.
Permen itu akan ditujukan untuk pengusaha pada bidang manufaktur, ritel (supermarket, pasar), dan penyedia jasa makanan (restoran, kafe). Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut adalah pengusaha wajib mengumpulkan dan mengolah kembali sampah plastik yang dihasilkan.
Novrizal menyatakan nantinya pengusaha wajib menetapkan target jumlah sampah yang bisa mereka kumpulkan dan olah lagi dalam kurun waktu 10 tahun. Pemerintah menetapkan target minimal 30% sampah plastik bisa diolah para produsen.
“Jadi, misal dalam 10 tahun baseline mereka [produksi] 1 miliar packaging, berarti dalam 10 tahun mereka akan kurangi 30% [sampah] packaging-nya itu,” ucap Novrizal.
Pemerintah optimistis pelaku industri siap menerima aturan yang hendak dibuat. Novrizal mengklaim dalam menyusun aturan ini, pihaknya sudah memperhatikan kesiapan industri untuk mengelola dan mengolah sampah.
“Industri air mineral malah sudah tinggi targetnya, bahkan sudah bikin industri daur ulangnya di Pasuruan dengan skala 25.000 ton per tahun. Jadi memang kami juga melihat kesiapan industrinya. Justru mereka yang lebih siap juga karena di global sedang ada perubahan ke sana,” terangnya.
KLHK menargetkan pengurangan volume sampah plastik hingga 30% pada 2025. Sementara itu, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, sampah plastik diharapkan bisa berkurang 20% dan tertangani 75% tahun ini.