Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan batal melimpahkan tersangka Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Hal itu terjadi karena Jaksa Penuntut Umum masih merampungkan surat dakwaan tersangka.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto mengemukakan bahwa JPU masih dalam tahap finalisasi surat dakwaan tersangka Ratna Sarumpaet sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agus meyakini dalam waktu dekat Ratna Sarumpate akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dituntut atas perbuatannya menyebarkan informasi bohong atau hoaks beberapa waktu lalu.
"Perkara Ratna Sarumpaet sedang persiapan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya, Kamis (7/2/2019).
Menurut Agus, Tim JPU yang akan dikerahkan oleh pihak Kejaksaan untuk menuntut tersangka Ratna Sarumpaet nanti adalah gabungan jaksa dari Kejari Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung.
Agus juga merahasiakan jumlah JPU dan nama-nama JPU yang akan menuntut tersangka Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jaksanya nanti dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI, dan Kejari Jaksel," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka Ratna Saumpaet sudah lengkap (P21) dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet ditetapkan jadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks. Selain itu, Ratna Sarumpaet juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).