Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Akan Umumkan Lagi 'Update' Daftar Caleg Mantan Napi Korupsi

KPU telah mengumumkan 49 Caleg Mantan Terpidana Korupsi pada Rabu (30/1/2019), tetapi setelah dicek kembali oleh beberapa kalangan, ternyata masih ada nama yang terlewatkan.
Pekerja mensortir lembaran cetakan contoh poster specimen surat suara sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di percetakan Puji Syukur di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019)./ANTARA-Harviyan Perdana Putra
Pekerja mensortir lembaran cetakan contoh poster specimen surat suara sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di percetakan Puji Syukur di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019)./ANTARA-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — KPU telah mengumumkan 49 caleg mantan terpidana korupsi pada Rabu (30/1/2019), tetapi setelah dicek kembali oleh beberapa kalangan, ternyata masih ada nama yang terlewatkan.

Komisioner KPU Ilham Saputra membenarkan bahwa pihaknya masih melewatkan beberapa nama caleg eks napi koruptor di daerah pemilihan tertentu.

KPU kini tengah mengumpulkan nama-nama mantan napi koruptor yang terlewat dari masyarakat dan LSM yang melaporkan. Setelah itu, Ilham menjamin KPU akan mereview dan mengumumkannya kembali nama-nama tersebut dalam waktu dekat.

"Ya [betul ada yang terlewat]. Nanti akan diumumkan lagi," jelas Ilham ketika Bisnis meminta konfirmasi, Sabtu (2/1/2019).

Salah satu LSM yang melaporkan adanya nama eks napi koruptor yang terlewat pantauan KPU, yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melalui keterangan resmi Perludem, menemukan dua nama yaitu Bonar Zeitsel Ambarita dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Polman dari Partai Demokrat.

Keduanya sama-sama bertarung di dapil DPRD Kabupaten Simalungun 4, Sumatera Utara, dan terbukti pernah mempublikasikan statusnya sebagai eks koruptor di media massa sebagai syarat pencalonan.

"Kawan-kawan ayo kita cermatai data yangg dipublikasi KPU soal caleg mantan napi korupsi. Sebab setelah ditelusuri, ada mereka yang terlewat dari publikasi KPU. Misalnya dua napi berikut, yang sama-sama caleg DPRD Simalungun dengan daerah pemilihan yang sama," tulis Perludem dalam keterangan resminya, Kamis (31/1/2019).

Sebelumnya, 49 caleg yang diumumkan KPU berada dalam daftar nama caleg DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan rincian untuk 9 anggota DPD yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi tersebar di 7 provinsi atau daerah pemilihan, antara lain Aceh (1 orang), Sumatera Utara (1 orang), Bangka Belitung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Tengah (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang) dan Sulawesi Utara (1 orang).

Adapun rincian untuk 40 caleg dari partai politik tersebar di 12 partai antara lain, Partai Gerindra (6 orang), PDI Perjuangan (1 orang), Partai Golkar (8 orang), Partai Garuda (2 orang), Partai Berkarya (4 orang), PKS (1 orang), Partai Perindo (2 orang), PAN (4 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Demokrat (4 orang), PBB (1 orang) serta PKP Indonesia (2 orang).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper