Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengungkapkan, pihaknya akan mempersiapkan bukti untuk menghadapi persidangan.
"Pastinya kami menyiapkan diri menghadapi persidangan nanti, termasuk kami persiapkan bukti kami untuk menguji sejauhmana perbuatan beliau. Karena menurut kami, Ratna Sarumpaet betul dia berbohong tapi apa sampai menjadi viral itu karena perbuatan dia? Ini yang akan kami uji," kata Insank di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Insank menyebut pihaknya akan menguji barang bukti berupa foto yang sempat menjadi viral di media sosial.
Akan tetapi, ketika ditanya apakah dirinya menilai ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, Insank menyebut dirinya tidak ingin mengarahkan demikian.
"Saya fokus sejauhmana perbuatan Ibu Ratna Sarumpaet karena hukum pidana itu tidak ada yang mewakili dan tidak ada yang mewariskan perbuatan orang lain," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Ratna Sarumpaet dan bukti-bukti kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelimpahan tahap dua, Kamis.
Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21.
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan yang ikut mendampingi ibundanya saat dipindahkan ke Kejari Jakarta Selatan menyebut ibunda memang berbohong dengan keluarga dan orang terdekat untuk menutupi lebamnya wajahnya pascaoperasi plastik.
"Ibu saya berbohong tapi seperti yang dikatakan Bang Insank, apakah berbohongnya pidana atau tidak, apa merugikan atau tidak, ada motif kejahatan atau tidak, itu yang harus dicari tahu. Karena selama ini yang kami lihat memang tidak ada," katanya.
Atiqah meyakini meski ibundannya berbohong tapi tidak pernah menyebarkannya ke publik.
"Kalau ditanya harapan dari keluarga ya secara logika ibu saya bebas," katanya.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Singkat cerita, akhirnya kebohongan itu terungkap. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RS Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.