Bisnis.com, JAKARTA - JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendesak Tim Penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara untuk tersangka Ratna Sarumpaet sudah lengkap (P21), setelah dilakukan penelitian terhadap syarat materil dan formil berkas perkara tersebut.
Menurut Mukri, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka Ratna Sarumpaet terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan nanti.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka RS dinyatakan lengkap (P21), setelah melakukan penelitian berkas perkara terkait syarat formil dan materilnya," tuturnya, Rabu (30/1).
Mukri menjelaskan tersangka Ratna Sarumpaet telah dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RS sudah lengkap dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya," katanya.